GERTAK Flotim Adukan Kasie Pidsus Kejari Larantuka

Kupang, Savanaparadise.com,- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flotim mengadukan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka Avi Yuanto, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT lantaran kinerjanya yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kabupaten Flotim.

Pengaduan itu disampaikan oleh Ketua Divisi Kajian dan Startegi GERTAK Flotim Ola Mangu Kanisius, SH kepada Kejati NTT melalui staf piket Kejati NTT Netty di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/11/2013).

Dalam surat pengaduan yang copyannya diterima wartawan, dijelaskan, penanganan kasus dugaan pungli oleh Kejari Larantuka sejak dilaporkan oleh GERTAK Flotim pada tanggal 1 Agustus 2012 terkesan berjalan lamban. Dijelaskan, hingga saat ini Kejari Larantuka belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kejari Larantuka, lanjut GERTAK Flotim baru menetapkaan Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD PD) Ramli Lamanepa, S.Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pada akhir bulan agustus tahun 2013. “Pada tanggal 22 Oktober 2013 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT memerintahkan Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur (Flotim) Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos,” jelas GERTAK.

Menurut GERTAK, adapun indikasi yang menunjukan kinerja Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pungli, diantaranya, pemeriksaan Bupati Flotim Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos dalam kaitan dengan kasus dugaaan pungli sempat tertunda dari jadwal yang ditetapkan oleh Kejari Larantuka pada tanggal 28 Oktober 2013. Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH dalam keterangan yang dilansir Harian Victory News Selasa 29/10/2013 bahwa penundaan tersebut dikarenakan masih menunggu izin dari Gubernur NTT.

“Hal ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli. Oleh karena tidak ada satu dasar hukum pun yang mengatur pemeriksaaan Kepala Daerah setingkat Bupati/Walikota harus disertai izin dari Gubernur,” tulis GERTAK.

Selain itu, menurut GERTAK, kterangan Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH sebagaimana dilansir Harian Victory News Selasa 29/10/2013 hlm. 14 bahwa walaupun belum memeriksa Bupati Flotim, jaksa penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus pungli.

Menurut GERTAK, keterangan demikian kontradiktif apabila dihubungkan dengan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Pidsus Bambang Supryanto, S.H yang dilansir Harian Victory News Sabtu 28/10/2013 hlm. 13 bahwa ada indikasi keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli yang diketahui melalui surat pengantar pengajuan proposal yang tertera tanda tangan atas nama Bupati Flotim Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos dan keterangan dari tersangka kasus dugaan pungli Ramli Lamanepa, S.Sos.

“Hal ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli, kuat dugaan ada upaya untuk mengaburkan keterlibatan dan peran Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli,” demikian GERTAK.

Ditambahkan GERTAK, pada tanggal 25 Oktober 2013, GERTAK melalui surat bernomor 11/GERTAK-FLOTIM/X/2013 mengajukan informasi tambahan berupa keterangan petunjuk dari Ajis Begu Tokan mengenai keterlibatan dan peran Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli. Namun Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH sebagaimana dilansir Harian Victory News Selasa 29/10/2013 hlm. 14 terkesan mengabaikan informasi tambahan yang diajukan, dengan alasan bahwa untuk menjadi saksi harus melihat langsung.

“Ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto, SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli. Oleh karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-VIII/2010 atas pengujian KUHAP, pengertian saksi mengalami perluasan menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi keterangan/kesaksian dengan perkara pidana yang sedang diproses. Untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang sedang diproses, tidak dapat serta merta dinilai sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa,” jelas GERTAK.

Berdasarkan uraian itu, GERTAK meminta Kajati NTT untuk memberikan peringatan keras terhadap Kasie Pidsus Kejari Larantuka Avi Yuanto, SH dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menegakan profesionalitas aparat Kejari Larantuka dalam penuntasan kasus dugaan pungli serta penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan pejabat publik.

“Pengaduan kami ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Flores Timur,” tulis GERTAK yang surat tembusannya diberikan juga kepada Jaksa Agung RI, ketua dan anggota Komisi Kejaksaan serta pers dan media masa.(Ren/SP)

Pos terkait