GAMKI Sumba Tengah Desak Polisi Segera Tahan Terlapor Penganiaya Pendeta

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waibakul, Savanaparadise.com,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah Bidang Hukum dan Advokasi, Asra Bulla Junga Jara mendesak polisi segera tahan terlapor penganiaya pendeta Marthen G. W Nunu, STh.

Sebelumnya, dikabarkan Pdt. Marthen G. W Nunu, STh merupakan pendeta di Gereja Kristen Sumba (GKS) Anamanu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.

Korban diduga di pukul di rumah terlapor, saat istri terlapor meminta bantuan untuk menasehati terlapor yang juga adalah suami dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari partai NasDem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tokoh agama, pendeta Marthen memenuhi permintaan istri terlapor. Sayangnya, niat baik sang pendeta dibalas dengan tindakan kurang terpuji oleh terlapor.

Baca Juga :  NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Terlapor akhirnya melayangkan pukulan dengan kepakan tangan di perut dan muka korban.

“DPC GAMKI sesalkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas pemukulan terhadap Pdt Marthen”, ungkap Asra kepada wartawan, Senin (18/10/21).

Asra mengatakan jika melihat kronologisnya seharusnya oknum Anggota DPRD tidak sepantasnya melakukan pemukulan terhadap Pdt. Apalagi kedatangan Pdt di rumah pelaku adalah permintaan keluarga yang tak lain adalah istri terlapor sendiri atas keresahan akibat terlapor sering mabuk alkohol, dan melakukan KDRT kepada istrinya sehingga istri meminta pendeta untuk menasehati terlapor.

Karena itu, ucap Asra, GAMKI Sumba Tengah mendukung Polres Sumba Barat untuk terus memproses kasus ini dan segera melakukan penahanan pada terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai  KUHP pasal 351 ayat (2 ) dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki

“GAMKI meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga etika dalam bermedia sosial, karena sejak kasus tersebut terjadi banyak opini di media sosial yang semakin memperkeruh suasana”, pinta Asra.

Disamping itu, GAMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mempercayakan sepenuhnya proses ini di aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat untuk memproses seadil-adilnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita sama-sama kawal kasus ini dengan bijak dan mendukung pihak Kepolisian agar memproses kasus ini secara terang benderang dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Penulis : Umbu Sorung

Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Minggu, 12 April 2026 - 21:57 WIB

Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Berita Terbaru