DPD Partai Hanura NTT Resmi Berhentikan Didimus Toki Dari Ketua DPC

Logo Partai Hanura (Dok.Partai Hanura)

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi NTT dengan resmi memberhentikan Didimus Toki dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende.

Informasi pemberhentian ini disampaikan Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Ga setelah dikonfirmasi Savanaparadise.com melalui via telepon, Rabu (13/04/22)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Refafi Ga menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi oleh tim secara seksama akhirnya DPD Partai Hanura NTT mengambil sebuah keputusan untuk memberhentikan Pak Didimus Toki sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende.

Alasan pemberhentian, menurut Refafi Ga lantaran segala sesuatu kebijakan yang diambil struktur partai ditingkat yang paling atas dinilai tidak dipatuhi oleh tingkat yang paling bawah.

“Sebagai kader, harus ada filosofi, taat asas dan taat struktur. Jadi kalau ada ketua DPC atau anggota DPR yang tidak mematuhi aturan dan melakukan pembangkangan, tentunya kita akan mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi”, jelas ketua DPD Hanura NTT ini.

Refafi Ga menambahkan, Sebagai ketua DPD dirinya selalu memberikan petunjuk, nasehat dan pengampunan kepada setiap kader partai Hanura demi menuju sebuah perbaikan. Tapi, kalau upaya-upaya itu tidak diindahkan, maka sikap inilah yang harus diambil partai.

“Dan ini juga dapat memberikan sinyal kepada anggota DPR lain maupun kepada ketua-ketua DPC lainnya agar betul-betul loyal kepada partai, taat asas, dan taat struktur. Itulah yang paling utama”, tandasnya.

Semua keputusan yang diambil, terang dia, sudah sesuai petunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan sudah sesuai AD/ART Partai Hanura.

“Saat ini saya sudah tunjuk sekretaris Pak Elias Koa sebagai Plt. DPC Partai Hanura Kabupaten Ende untuk mempersiapkan Muscab”, jelas dia.

“Saya tetap percayakan dia (Didimus Toki) menjabat sebagai dewan penasehat Partai Hanura Kabupaten Ende”, tambahnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Pos terkait