Dinas Pekerjaan Umum Kota Benahi Titik Genakan Air

- Jurnalis

Sabtu, 12 Januari 2013 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto /web

foto /web

Kupang, savanaparadise.com,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang melalui Kepala bidang (Kabid Bidang Binamarga, Yusuf Made, MT ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, mengatakan untuk tahun 2013 ini akan melakukan pembenahan titik yang sering terjadi genangan air disaat musim hujan. Namun untuk pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan dilihat dengan anggaran yang ada.

Baca Juga :  Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakat Lanjutkan Sidang

“Ada empat titik yang akan ditangani meliputi Jln. Soeharto depan Toko Glory, Jln. Cak doko depan SMA I Kupang, jln perintis kemerdekaan dan Jln. Nangka ada dua lokasi yang sering terjadi genangan air,” tutur Yusuf Made.

Dijelaskan pula, bahwa ke empat titik yang akan didatangi terlebih dahulu ini karena dianggap rawan genangan air setiap terjadi musim hujan. Dan untuk anggaran yang disiapkan sangat terbatas, jumlahnya hanya Rp. 200 juta.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Gandeng Kimia Farma Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan

“Dana Rp 200 juta ini bukan hanya untuk satu item tetapi untuk beberapa item yakni untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan, maka itu penanganan ini dilihat daerah yang rawan tergenang air,”ujarnya. (Rey)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca