Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Pemuda Desa Waienga Adukan Kepdesnya Ke Bupati Lembata

- Penulis

Senin, 1 Februari 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewoleba Savanaparadise.com,- Ingin Kepala Desanya transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa, puluhan Pemuda yang menamakan diri Unsur Muda Desa Waienga Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata , NTT mendatangi kantor Bupati Lembata guna bertemu Bupati Lembata.

Adapun maksud dan tujuan puluhan pemuda ini bertemu Bupati adalah menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati atas kerja-kerja kepala Desa yang dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

“Bahwasanya Kepala Desa Waienga harus transparan dalam menggunakan anggaran dana Desa” kata salah satu unsur muda yang diwakili Bung Gabriel Lewa kepada SP, Senin, (01/02/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut kata Bung Gabriel, apabila dalam penggunaan anggaran dana desa yang transparan, maka akan terbentuk tata kelolah pemerintahan Desa yang baik transparan dan profesional dengan berorentasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat Undang- undang.

Karena itu, jelasnya, dengan merujuk pada:

1. Undang -undang No. 8 Tahun 2001 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana

2. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Peyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

3. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindakan Pidanan Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

4. UU No.  71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pembertasan Tindakan Pidana Korupsi

5. UU No. 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya

6. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta perturan pelaksananya

7. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B.7508 terkait Pengolahan Keuangan Desa /Dana Desa

8. peraturan Perudang- undangan terkait desa ditingkat daerah provinsi nusa tenggara timur dan daerah Kabupaten Lembata

9. UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan rujukan Undang-undang di atas dengan fakta-fakat yang terjadi dilapangan, adanya indikasi dan informasi yang berkembang di tengah warga masyarakat Desa Waienga tentang ketidak jelasan pengunan dana desa.

Karena itu, kata dia, maka kami dari unsur muda waienga melayangkan pengaduaan tentang adanya indikasi penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh aparat Desa Waienga.

Lebih Jau Gabriel menuturkan bawah Seperti diketaui, semua proyek pembangunan di desa tanpa memiliki papan proyek dan segala bentuk pengelolaan anggaran sangat tertutup kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

“Kita berupaya  berdialog dengan pemerintah desa melalui BPD, Namun 2 kali upaya dilakukan tidak direspon oleh pemerintah desa waienga tanpa adanya alasan yang jelas”, Ungkapnya.

Oleh karena itu unsur muda waienga menduga terdapat banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Pemdes Waienga seperti :

1. Paket pengadaan profil tank tidak lengkap seperti tanpa ada pangkuan viber aksesoris viber seperti talang air, kran dan pipa paralon

2. Pembangunan sumur bor 1 unit dengan nilai yang diduga memakan biaya 286.000.000

3. Pembangunan Kantor Desa Waienga dengan sistem multiyears tanpa diketaui besaran biayanya yang sudah jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan fisik pembangunan baru mencapai kurang lebih 60%

4. Pembangunan taman baca
5. Penyalagunan dana Covid -19
6 .Pembangunan talug ( penahan abrasi).

Oleh sebab itu unsur Muda Desa Waienga memintah agar Bupati Lembata segera memanggil Kepala Desa Waienga untuk memintai pertanggungjawaban atas persoalan yang telah disampaikan.

Selain itu unsur muda juga mendesak dinas inspektoral atau kejaksaan untuk segera mengaudit terkait adanya indikasi dugaan peyelewengan keuangan Desa Waienga”, Tutupnya.

Penulis: Pangke Lelangwayan

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru