Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Makun TTU Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Oleh Kasi Pidsus Kejari TTU ke PN Kupang (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Oleh Kasi Pidsus Kejari TTU ke PN Kupang (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Negeri Kupang.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH melalui press rilis yang dikirim ke SP, Selasa 9 November 2021.

Dalam keterangan persnya, Andre mengungkapkan, pada hari ini Selasa tanggal 09 November 2021, bertempat di Ruang PTSP PN Kupang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa, Matheus Anoit (Selaku Kepala Desa Makun) dan Krisantus Atitus (Selaku  Bendahara Desa) ke PN kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kedua terdakwa tersebut dilimpahkan ke PN Kupang dengan dakwaan;

KESATU : (Khusus untuk terdakwa Matheus Anoit) Pasal 12 Huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

KEDUA : (Untuk Terdakwa Matheus Anoit dan Krisantus Atitus) Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Andre menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang dan barang bernilai ekonomis yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni:

1. 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD an. Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara Tunai.

Baca Juga :  Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

2. 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibeli oleh terdakwa Matheus Anoit pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara Tunai.

3. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara Tunai.

4. 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai.

5. Uang tunai dengan nilai total Rp. 229.222.000.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang” ungkap Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:21 WIB

Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

Kamis, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende

Kamis, 3 September 2026 - 09:27 WIB

Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K

Berita Terbaru