Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Makun TTU Dilimpahkan Ke Pengadilan

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Oleh Kasi Pidsus Kejari TTU ke PN Kupang (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Negeri Kupang.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH melalui press rilis yang dikirim ke SP, Selasa 9 November 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan persnya, Andre mengungkapkan, pada hari ini Selasa tanggal 09 November 2021, bertempat di Ruang PTSP PN Kupang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa, Matheus Anoit (Selaku Kepala Desa Makun) dan Krisantus Atitus (SelakuĀ  Bendahara Desa) ke PN kupang.

Ia menambahkan, kedua terdakwa tersebut dilimpahkan ke PN Kupang dengan dakwaan;

KESATU : (Khusus untuk terdakwa Matheus Anoit) Pasal 12 Huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA : (Untuk Terdakwa Matheus Anoit dan Krisantus Atitus) Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Andre menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang dan barang bernilai ekonomis yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni:

1. 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD an. Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara Tunai.

2. 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibeli oleh terdakwa Matheus Anoit pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara Tunai.

3. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara Tunai.

4. 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai.

5. Uang tunai dengan nilai total Rp. 229.222.000.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang” ungkap Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait