Bangun Mekanisme Perlindungan Anak di Tingkat Warga, agar Kasus RI Tidak Terulang

Jakarta, Savanaparadise.com, – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa RI (anak perempuan 11 tahun di Jakarta Timur, yang akhirnya meninggal dunia), harus dijadikan pelajaran serius. Semua pihak, termasuk pemerintah di tingkat lokal harus memperkuat aspek pencegahan kekerasan, agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lainnya. Demikian disampaikan Country Director Plan Indonesia, Peter la Raus, di Jakarta, Senin (14/1).

“Selama ini, peraturan dan kebijakan tentang perlindungan anak yang ada di tingkat kabupaten cenderung fokus pada penanganan kasus dan rehabilitasi korban. Sedangkan aspek pencegahan kurang mendapatkan perhatian,” kata La Raus, dalam rilisnya yang diterima Savanaparadise.Com, rabu/16/13.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, lebih lanjut dikatakan La Raus, Plan Indonesia mendorong terbangunnya mekanisme perlindungan anak di tingkat akar rumput, dengan memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga, dan juga anak-anak,

Plan Indonesia mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RI. Sebagai organisasi yang fokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, Plan berharap orang yang terlibat dalam kasus ini segera ditemukan, dan pelaku diberikan hukuman maksimal.

Sejak tahun 2009, Plan Indonesia bersama warga dan pemerintah lokal di 9 kabupaten wilayah kerja Plan telah membangun mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat, yang dinamakan Komisi Perlindungan Anak tingkat Desa (KPAD). Sejauh ini, sebanyak 167 KPAD terbentuk di 9 kabupaten di Jawa dan Nusa Tenggara.

Melalui KPAD, masyarakat di tingkat desa diberikan pelatihan tentang perlindungan anak, sehingga orang tua dan aparat pemerintahan lokal lebih sensitif mendeteksi adanya potensi kekerasan di lingkungannya.

Sepanjang tahun 2012, tercatat ada 63 kasus yang tercatat. Dari jumlah itu, 17 kasus dirujuk ke ke kepolisian atau rumah sakit. Mekanisme perlindungan anak berbasis warga ini bahkan diadopsi oleh beberapa pemerintah kabupaten di luar wilayah dampingan Plan Indonesia.(*/Elas)

Pos terkait