Di TTU, Prabowo-Hatta Raih 44. 956, Jokowi-JK Peroleh 63. 390 suara

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2014 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise. com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ), Timor Tengah Utara ( TTU ) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden di aula BKP3, Rabu, 16/7/14.

Dari pleno tersebut Pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta memperoleh 44. 956 suara atau 41, 5% dan pasangan nomor urut 2, Jokowi-JK memperoleh 63. 390 suara atau 58, 5%.

Baca Juga :  Kristiana Muki dan Yosep Tanu Adalah Figur Yang Dikehendaki Rakyat TTU

Komisioner KPUD TTU, Polce Feka mengatakan Jumlah perolehan suara di Kabupaten TTU, 108.346 suara dengan selisih suara antar kedua pasangan adalah 18. 434 suara.

Ketua KPUD TTU, Felix Bere Nahak, S. Pt dalam kesempatan tersebut mengatakan pada 9 juli yang lalu, masyarakat yang telah menyatuhkan pilihannya pada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. siapapun pasangan calon yang terpilih , rakyat yang keluar sebagai pemenangnya, dan siapapun yang terpilih adalah Presiden kita.

Dikatakan Felix pelaksanaan pilpres di TTU harus benar – benar jujur, adil, transparan dan akuntable.

Baca Juga :  KPU Kota Lakukan Penyuluhan Peraturan Verifikasi Parpol

“ Oleh karena itu sistem pemilika telah turut berjuang dan berpartisipasi untuk turut serta mengakses hasil pemilu tentu berdasarkan aturan atau perangkat – perangkat hukum yang memanyungi,” ujarnya.

Dijelaskan Felix rakyat sama – sama sudah melihat dari beberapa lembaga survei bahwa masing – masing pihak mempelai mengatakan bahwa ini yang menang dan itu yang menang.

Untuk itu ,Felix meminta kepada seluruh masyarakat Timor Tengah Utara agar bersabar menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilahan Umum pada tanggal 22 Juli mendatang.(Kristo)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca