Ende, Savanaparadise.com,- Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot menilai penggusuran terhadap salah satu rumah milik warga di Jalan Irian Jaya, RT.02/RW.06, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende.
“Kita melihat bahwa keputusan untuk dilakukan penggusuran itu secara sepihak karena tidak dilakukan berdasarkan atas diskusi bersama”, ungkap Daniel.
Menurut Daniel semestinya sebelum melakukan penggusuran perlu dilakukan mediasi, diskusi bersama antara kedua bela pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Ia menegaskan, tahapan seperti ini yang semestinya harus dilalui Pemerintah sebelum masuk pada tahap penggusuran. Di ceritakan oleh Ketua PMKRI bahwa pihak keluarga sempat dikunjungi oleh Camat Ende Tengah dan Lurah Potulando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, terang Daniel, pihaknya dan keluarga sempat meminta Camat Ende Tengah dan Lurah Potulando untuk menujukan bukti namun tidak di indahkan oleh pemerintah.
“Awalnya surat yang mereka layangkan pertama kali itu di tanggal 10 Februari 2026. Kemudian tanggal penggusuran itu di 24 Februari 2026. Waktu itu ada Camat Ende Tengah, Lurah Potulando juga datang. Saat itu kita omong bersama Ya okk, silakan mereka bapak tunjukan bukti di sini. Hal itu tidak di indahkan oleh pemerintah. Saya rasa dengan cara-cara begini mungkin besok kami komunikasi dengan Provinsial sudah pasti ada langkah hukum”, tukas Daniel.
Di lokasi yang sama, utusan Provinsial, Pater Erik SVD membocorkan isi pembicaraan antara pihaknya dengan kepolisian sebelum terjadinya penggusuran.
Ia mengatakan, dirinya sempat bernegosiasi dengan pihak kepolisian agar perlu dilakukan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
“Tadi pada saat negosiasi saya sampaikan bahwa bagaimana kita kembali duduk bersama untuk berbicara penyelesaian kasus dengan cara yang lebih bersifat kekeluargaan”, ungkap Pater Erik.
Ketika di tanya media bagaimana soal penggusuran itu, Pater menyatakan bahwa soal pembongkaran tersebut menjadi keputusan final pemerintah karena kehadiran dirinya sebatas memediasi untuk duduk bersama.
“Tapi to kalau memang sudah mereka lakukan kita bisa buat apa. Soal ke depannya kita bagaimana?. Ya bagaimana keputusan keluarga dan Provinsial. Nanti Provinsial yang baru sampaikan”, ujar Pater.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










