Kirana’ Proteksi Terencana, Lahir Dari Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

- Penulis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com, – Berbagai inovasi produk dan layanan perlindungan juwa terus dilakukan oleh Lembaga keuangan, maupun pelaku industri keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah dan menyesuaikan dengan keinginan pasar. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.

Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.

“Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan). Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10% yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka,” ujarnya.

Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 – 60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.
Kemudian, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen. Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.(SP)

 

Berita Terkait

Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS
Pemkab Rote Ndao Pinjam Rp30 Miliar ke Bank NTT untuk Bangun Infrastruktur
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan
Porsi Transaksi Digital Capai 99,1% dari Total Transaksi, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI
Internet Kencang Smartfren Kini Bisa Dinikmati 21 Kabupaten-Kota di NTT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:15 WIB

Pemkab SBD dan Bank NTT Teken Kerja Sama SP2D Online Berbasis CMS

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pemkab Rote Ndao Pinjam Rp30 Miliar ke Bank NTT untuk Bangun Infrastruktur

Selasa, 30 September 2025 - 11:22 WIB

Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025

Senin, 29 September 2025 - 16:10 WIB

Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan

Minggu, 28 September 2025 - 10:41 WIB

Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Berita Terbaru