Pengamat Hukum Nilai Kejati NTT Serahkan Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ke Inspektorat Tidak Tepat 

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengamat Hukum Mikael Feka menilai tindakan tim Satgas Pidsus, Kejaksaan tinggi NTT yang menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke Inspektorat tidak Tepat Sasaran.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejati Pada Tanggal 07/04/22 Kejaksaan tinggi NTT melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap terduga Kadis PUPR Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga :  Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K

Jaksa kemudian menyerahkan ke Inpektorat Daerah  Kota Kupang untuk diproses Hukum. Kendati demikian Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Unwira ini Memberi Tanggapan Atas Insiden OTT yang Menimpa Kadis PUPR Kota Kupang itu. Ia mengatakan OTT adalah tindakan lanjutan dari penyadapan atau intelejen atau tindakan lain yang sudah memastikan adanya dugaan suatu tindak pidana.

 

Dengan demikian setelah OTT dan diserahkan ke inspektorat maka tidak tepat. Koordinasi antar lembaga merupakan hal lumrah tapi tidak dengan hasil OTT. Ia Menambahkan bahwa OTT dalam Kuhap Pasal 1 angka 19 disebut dengan tertangkap tangan yakni:

Baca Juga :  Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

 

1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;

2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;

3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai  tindakan Yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT Dalam Kasus ini yang Kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang ia menilai Bahwa OTT kurang akurat dan menurunkan kualitas OTT.

 

Penulis :Dule Dubu

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 21 kali dibaca