Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberi sejumlah catatan kritis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TTU tahun 2021.
Catatan kritis yang disampaikan dalam bentuk Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati TTU tahun 2021, berlangsung dalam Sidang Khusus DPRD Kabupaten TTU, tahun sidang 2022, tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TTU tahun 2021.
Sidang yang dipimpin Wakil ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH ini berlangsung sangat alot dan sempat diwarnai hujan interupsi dari beberapa anggota DPRD.
“Saya mengapresiasi kerja teman-teman Pansus karena sudah melakukan tugasnya dengan baik dan menghasilkan beberapa pointers penting sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola pemerintah ke depan” Ungkap Agustinus kepada SP, usai pelaksanaan sidang pada senin, (25/4/2022)
Gusti, sapaan akrab Agustinus mengungkapkan, dari semua rekomendasi yang dihasilkan Pansus, lebih dititik beratkan pada Galian C, bahwa dari aspek pendapatan ditemukan hanya PT Ramayan yang memiliki kapasitas untuk melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
“Kita mempertanyakan, perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak mau membayar pajak kepada pemerintah daerah, sementara dia diberikan keleluasaan dan jaminan kesungguhan untuk mengelola dan mengerjakan proyek-proyek di daerah kita?” tanya Gusti.
Alumnus Fakultas Hukum Unwira Kupang ini menegaskan, agar pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tertib dalam melaksanakan kewajibannya.
Ia berharap, agar Pemda lebih mengintenskan kinerja OPD, dengan menempatkan pimpinan OPD-OPD sesuai dengan kemampuan dan skill serta basic ilmu yang dimiliki.
“Jangan menempatkan pejabat berdasarkan like and dislike, tapi harus the right man on the right place, senhingga Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah tertuang dalam RPJMD, yang menjadi lokomotif utama pembangunan daerah dapat terwujud” ungkap mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang ini.
“Saya juga menegaskan agar Pemda TTU dapat mengikuti dan melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh Pansus LKPJ, agar perbaikan tatanan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masayarakat dapat terwujud” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LPKJ, Fabianus One Alisiono menuturkan, apa yang dihasilkan oleh Pansus pada umumnya berhubungan dengan tugas-tugas umum pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah dan merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama satu tahun kepemimpinan.
Dari beberapa rekomendasi yang dihasilkan, Fabianus lebih menyoroti soal penerimaan dari beberapa rumah makan dan restoran di wilayah kabupaten TTU yang tidak tertib.
Setelah Pansus melakukan tugasnya, kami menemukan bahwa saat ini Pemerintah daerah belum optimal berperan, dalam mendorong OPD-OPD dalam lingkup Pemerintah daerah Kabupaten TTU untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia melihat, ada kebocoran sangat besar terkait PAD yang tidak terserap, yang diakibatkan oleh tidak tertibnya OPD-OPD tekhnis dalam menjalankan tugasnya.
Ia mencontohkan, penerimaan pajak restoran dan rumah makan.
Menurut Ketua fraksi Gerindra ini, ada beberapa restoran dan rumah makan yang penghasilannya sangat besar tetapi setoran pajak ke daerah sangat kecil.
Menurut Fabianus, setoran dari rumah makan maupun restoran yang berpenghasilan besar ini sangat kecil, dikarenakan OPD tekhnis yang bertugas untuk melakukan pungutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Para petugas kita ini, hanya melakukan pungutan untuk saudara-saudara kita yang berjualan di pasar, yang penghasilannya tidak seberapa. Kan kasian. Aturan ini harus berlaku adil buat semua”tegas Fabianus.
“Jika ada para pelaku usaha seperti restoran dan rumah makan serta oknum pengusaha ataupun kontraktor yang tunggak pajak galian C masih saja tidak tertib dalam melaksanakan kewajibannya, maka saya minta Pemerintah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawabnnya di mata hukum, sehingga ke depan ada efek jera” pungkas Fabianus.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi