Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Oleh Pemda TTU Terkait Perda RPJMD tahun 2021-2026 (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Konfrensi Pers Oleh Pemda TTU Terkait Perda RPJMD tahun 2021-2026 (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Polemik panjang soal Perda Kabupaten TTU Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 akhirnya menemui titik terang.

Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait persoalan tersebut yang oleh sejumlah kalangan dinilai berpotensi cacat hukum karena tanpa validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati TTU , Bupati Djuandi David melalui Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay menjelaskan bahwa pada saat melakukan konsultasi, pihak Pemerintah Daerah TTU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT diantaranya berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, BAPPEDA Provinsi NTT dan juga para Asisten dalam lingkup Provinsi NTT termasuk Biro Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Frans, yang didiskusikan dengan pihak-pihak terkait dalam lingkup Pemerintah provinsi adalah bahwa Pemerintah TTU memang harus mendapatkan informasi yang pasti tentang Surat Gubernur NTT tanggal 27 september tahun 2021.

Frans menjelaskan, dari hasil diskusi tersebut ada beberapa hal yang kemudian menjadi dasar pijak bersama antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah Provinsi NTT yakni:

1. Substansi laporan KLHS sudah terurai secara sistematis dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026, yang bisa dilihat pada bab IV RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tentang permasalahan dan isu strategis daerah.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

2. Sudah ada integrasi antara laporan KLHS dengan dokumen RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026, di mana dari hasil penelaahan dan integrasi itu ada 21 permasalahan lingkungan hidup yang sudah dimasukan dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026. Ini berarti dari sisi substansi, isu lingkungan hidup sudah tercover secara baik dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

3. Dokumen induk perencanaan daerah adalah RPJMD sedangkan dokumen KLHS adalah dokumen pendukung. Sehingga hal yang menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah dan DPRD adalah dokumen induk yakni RPJMD. Jika ada hal-hal yang belum sempat dimasukan dalam penyusunan dokumen pendukung terkait laporan KLHS, maka akan menjadi perhatian untuk kemudian disesuaikan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dimasukkan.

4. Terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021 Bupati dan wakil bupati bersama DPRD Kabupaten TTU sudah harus menetapkan RPJMD.

5. Jika dokumen RPJMD tidak ditetapkan dalam range waktu yang ditentukan sesuai amanat Undang-undang, maka ada konsekuensi berupa resiko yang lebih besar yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Frans, dari hasil diskusi ini maka kemudian disimpulkan bahwa, penetapan dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 telah memenuhi segala prosedur yang ada, dalam hal ini memenuhi prosedur pembentukan PERDA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik perencanaan, pembahasan, penetapan dan sampai pada tahap pengundangan.

Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Frans juga menjelaskan bahwa hasil diskusi antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah provinsi NTT ini kemudian dituangkan dalam surat Nomor BU.660/28/DLHK/2021 tanggal 5 November 2021 perihal Penegasan.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Ganet Wurgiyanto, A.Pi atas nama Gubernur NTT tersebut terdapat 3 hal penting yang disampaikan yakni:

1. Penyusunan KLHS wajib mengacu pada PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaanya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

2. KLHS yang tertuang dalam RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

3. Pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2021 – 2026.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Berita Terbaru