Paulinus Efi: Pak Bupati Jangan Kebakaran Jenggot

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Efi meminta Bupati Drs. Djuandi David tidak kebakaran jenggot dengan berbagai masukan yang diberikan untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

Menurutnya, berbagai bentuk kritikan yang diberikan merupakan cambuk bagi pemerintah daerah agar bisa diperbaiki demi kebaikan bersama.

Dalam keterangan pers yang dikirim ke SP, Rabu (27/10/2021), Paulinus menegaskan, fraksi Nasdem DPRD TTU akan menempuh jalur hukum jika Bupati TTU Drs. Djuandi David menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU Tahun 2021 – 2026 tidak menabrak aturan.

Menurut Paulinus, RPJMD yang diparipurnakan tanpa validasi KLHS adalah inprosedural yang sama artinya dengan menantang Undang – undang.

Baca Juga :  Garda Pemuda NasDem NTT Gotong Royong Dalam Penanganan Covid-19 dan Aksi Kemanusian

Ia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan penegasan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program haruslah berwawasan lingkungan.

“Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 5 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan” urai Paulinus.

“Dalam pasal 47 huruf g juga dijelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 tentang kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS” sambungnya.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Paket SIAGA Unggul 44,66 Persen

Paulinus menambahkan, Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RPJMD.

“Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD Kabupaten /Kota dilaksanakan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. Sehingga RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan peraturan. Dengan demikian Perda RPJMD batal demi hukum”, beber Paulinus.

Paulinus menyarankan agar Pemda lebih fokus untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi agar secepatnya menemukan jalan keluar dan bukan menganggap setiap masukan sebagai faktor ketidakpuasan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Anggota Dewan di Ende Desak Pemerintah Perhatikan Pelayanan di Dukcapil dan Sektor Kesehatan
Fraksi PDIP DPRD Ende Pertanyakan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Kolaborasi Antara Sang Mantan dan Bupati Aktif, Rencanakan Bangun Ende Bersama-sama
Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Berita ini 0 kali dibaca