Pasca Siklon Tropis Seroja Melanda di NTT, Polda Amankan 3 Pelaku Usaha Nakal

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda)  NTT,  Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan tiga orang pelaku usaha bahan bangunan, yang tidak sesuai harga standar, pasca warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon Tropis Seroja.

“Ya, saat ini Polda telah mengamankan ketiga pelaku usaha bahan bangunan yang menaikan harga tidak sesuai standar”, jelas Kombes Pol Johannes kepada wartawan, Rabu (7/4).

Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga  pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan MM merupakan pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 45.000 per kilogram.

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Sedangkan untuk NA kata Kombes Pol Johannes, merupakan pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 merek gajah duduk, yang harga normalnya Rp 53.000 per lembar, lalu dijual dengan harga Rp 68.000 per lembar.

Berikutnya seng 0,30 merek Calisco harga normal Rp.70.000, dijual dengan Rp.90.000 per lembar. Sama hal pun dengan Paku payung harga normal Rp. 27.000 per kilogram, menjadi Rp. 40.000 per kilogram.

Untuk pelaku AKRB jelasnya, merupakan pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino. Pelaku menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp. 78.000 per lembar, dijual menjadi Rp100.000 per lembar.

“Ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal lima milyar dan maksimal 25 milyar”, jelasnya

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Lebih lanjut Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan ketiga pelaku juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

“Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta”, terangnya

Karena itu, Dirinya mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri disaat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Kita sangat berharap agar pelaku usaha dan masyarakat agar tidak meraup untuk disaat terjadi bencana alam, sebab pasti akan ditindak oleh pihak kepolisian”, tegasnya. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Berita Terbaru