Kejati NTT Batal Periksa Mantan Bupati Mabar, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT batal periksa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus). Tersangka Agustinus CH Dula akan diperiksa Tipidsus sebagai saksi dalam kasus saksi palsu tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Sebelumnya, HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1, 3 triliun.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis, (18/2).

Baca Juga :  Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT

Berdasarkan penjelasan Abdul Hakim, Kejati NTT  batalkan periksa mantan Bupati Mabar dikarenakan setelah menjalani rapid antigen hasilnya positif covid-19.

“Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR,” Jelas Abdul.

Abdul mengatakan kabar yang kita terima, Agustinus Ch Dula saat ini sudah melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil Swab PCR.

“Kita masih menunggu hasil PCR keluar, sesudahnya baru penyidik lanjutkan pemeriksaan,” jelasnya Abdul.

Pernah dikabarkan juga, Tipidsus bakal kembali periksa mantan Bupati Mabar, sebagai saksi dan sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejaksaan Tinggi, beliau akan diperiksa hari ini, Kamis (18/2).

Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula bakal diperikasa Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Baca Juga :  Pengungsi Kuatae Terlunta, YNS Konsisten Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

“Iya benar. Besok akan bakal dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus CH. Dula sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD  dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun,” katanya pada Rabu (17/2).

Selain Agustinus CH. Dula, jelasnya lebih lanjut,  tim penyidik Tipidsus juga turut memanggil Ali Antonius, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sesuai surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius juga akan diperiksa pada Kamis besok dalam kasus yang sama,” Terangnya.(SP)

Berita Terkait

Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca