Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Menyidangkan Kasus Jonas Salean

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus bagi-bagi tanah Jonas Salean menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut Tim Kuasa Hukum kasus bagi bagi tanah harus disidangkan di Pengadilan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan cara jaksa menggugat BPN Kota Kupang atas terbitnya 34 SHM bagi para penerima kapling.

Tak hanya itu, anggota Tim Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan penetapan status tersangka serta pelimpahan kasus bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak tepat.

” Seharusnya yang pantas untuk menilai mana yang sah itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian yang menilai mana yang memiliki kekuatan hukum atau tidak itu kewenangan pengadilan umum,” kata Yanto Ekon kepada wartawan, Jumad, 30/10/2020.

Turut mendampingi pada saat iu, Melkianus Ndaomanu, Yanto Ekon, Yohanes Rihi, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soru.

Dikatakannya selaku kuasa hukum pihaknya memiliki sejumlah alat bukti. Dengan alat bukti yang dimiliki, ia beranggapan seharusnya berpatokan pada sertifikat hak pakai No. 5/Desa Kelapa Lima/1981 dan 34 sertifikat hak milik di tanah yang sama.

Ia mengatakan tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, bukan merupakan tanah milik Pemerintah kota (Pemkot) Kupang.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Tanah kosong pada lokasi tersebut semula seluas 770.800m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH tingkat II Kupang selaku pemegang hak sejak tanggal 1 Juni 1994 dan telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan, karena dikaplingkan dan dibagikan oleh Pemkot Kupang dari periode ke periode.

” Pengadilan Tipikor berwenang apabila sudah ada keputusan pengadilan bahwa sertifikat mana yang tidak sah atau keputusan pengadilan umum menyatakan sertifikat mana yang tidak memiliki kekutan hukum tetap,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru