Kisah Guru Honorer SDI Rojabai di Ende, Mengajar dari ke Rumah.

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,- Semenjak dikeluarkan Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dirumah (Home Learning).

Hal ini juga diperkuat adanya pemberlakuan kebijakan Physical distancing menjadi dasar pelaksanaan belajar di rumah. Cara belajar kemudian di ubah dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah. Kebijakan belajar dari rumah, pastinya menggunakan metode belajar mengajar Online (Online Learning).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya metode belajar online harus menggunakan jaringan (Daring), hal ini dimaksudkan agar guru/dosen dan peserta didiknya tidak mengalami kontak langsung.

Metode belajar mengajar di rumah (Home Learning) ini sebenarnya sebagai shock terapi bagi guru, orang tua, dan peserta didik untuk memperbiasakan hal yang belum biasa.

Namun tidak semua guru dan peserta didik menikmati belajar Online (Online Learning), terlebih bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam sisi ekonomi, maupun akses jaringan telkomsel.

Persis yang dialami oleh Kabupaten Ende, ketika pembelajaran dalam jaringan (daring) tidak maksimal, lalu Pemkab Ende kemudian menerapkan metode belajar luring yaitu semua guru melakukan kunjungan dari rumah ke rumah.

Kunjungan dari rumah ke rumah diimplementasikan oleh seorang guru muda asal Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Reginaldus Mario Iku (26) atau biasa disapa Gusti oleh Siswa-siswinya.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Walaupun jarak antara sekolah, tempat tinggal peserta didiknyanya, namun itu bukan menjadi penghalang bagi gusti untuk berkunjung ke rumah-rumah peserta didiknya.

Setiap hari Gusti harus melewati bentangan sungai Ndondo yang cukup luas yang membatasi antara Desa Loboniki (tempat tinggalnya) dan SDI Rojabai, Desa Ndondo, tempatnya mengabdi.

Ketika dikonfirmasi oleh SP pada Rabu, 13 Mei 2020 dengan tersenyum Gusti mengatakan bahwa Ia hanya mengikuti aturan dari pemerintah.

Terlihat dari raut wajahnya saat berkomunikasi dengan SP, tidak terlintas ada rasa capai dimatanya. bahkan Gusti menambahkan disamping kunjungan belajar, Ia juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19.

“Kunjungan kami ke rumah siswa-siswi tidak hanya kunjungan belajar, tapi kami juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19”, ungkapnya.

Ia menerangkan penerapan belajar dari rumah ke rumah (luring), memang ada suka dukanya. Karena guru dituntut untuk banyak bersabar.

Menurutnya ketika kita berkunjung ke rumah terkadang Ia harus menunggu peserta didik dan orang tua yang sedang ke ladang, ataupun terkadang peserta didik yang sibuk dengan kawan-kawan sepermainan.

Bahkan orang tua dari peserta didik pun harus mencari anaknya disaat ada kunjungan belajar.

Menurut Gusti hal yang paling unik dan menarik adalah suguhan kopi yang selalu diberikan oleh Orang tua saat Ia berkunjung ke rumah.

Baca Juga :  DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Keramatamahan yang ditunjuk kepada setiap tamu yang datang, menjadi sebuah tradisi bagi maasyarakat Desa, sehingga apabila 10 rumah yang kami kunjungi hari itu, pasti 10 gelas kopi yang disuguhkan kepada kami, Katanya.

Guru muda lulusan Universitas Kristen Arta Wacana Kupang (UKAW) ini mengaku bahwa, penerapan belajar dari rumah ke rumah sudah dilakukan selama tiga minggu.

Dia menjelaskan selama tiga minggu beraktivitas memberikan mata pelajaran,Ia juga memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Siswa/I, tentunya besok kami akan periksa.

Gusti sebenarnya bukan seorang PNS guru, Ia hanyalah seorang guru honorer biasa. Bahkan guru muda ini tidak pernah berkeluh kesah soal upah, walaupun sebagaian besar guru honor juga terdampak Covid-19.

Dimata Gusti ia hanyalah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru yang dipercayakan kepadanya karena menurutnya itu adalah amanah.

Sementara itu Kepala Sekolah SDI Rojabai, Sebastianus Tibo membenarkan bahwa kegiatan belajar mengajar itu telah dilakukan selama tiga minggu.

Ia mengatakan setelah adanya Surat Edaran memang pada awalnya disaran untuk belajar Online, namun dengan keterbatasan yang kami miliki akhirnya kamj juga melakukan kegiatan belajar dari rumah ke rumah.

Sebas juga mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan belajar dari rumah ke rumah antusias orang begitu tinggi, bahkan mereka begitu mendukung dan mensuportnya.(Chen02)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru