Biro Hukum Setda NTT Tangani Perkara Gugatan Kepada Gubernur NTT

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTT saat ini sedang menangani 21 perkara untuk kasus perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi.

“ Gugatan itu sebagian besar berasal dari masyarakat kepada Gubernur selaku pemerintah pusat di daerah. Misalkan, kasus TUN menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Dimana ada ASN yang sudah dipidana penjara dan ada yang dijatuhi hukuman sipil sebagai ASN,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Bara JP NTT Terjunkan Ribuan Relawan Untuk Menangkan Jokowi

Ia mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada ASN dimaksud sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, kasus lain yang juga sedang ditangani adalah kasus perdata tanah Brigif di Kabupaten Kupang dan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Untuk bendungan Temef, gugatannya baru masuk di Pengadilan Negeri SoE dan kemungkinan baru disidangkan pada 8 Oktober.

Alex mengungkapkan, kasus menonjol lainnya yang juga sedang ditangani adalah pembunuhan seorang pendeta pada 2014. Proses pidananya sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum yang mana menganggap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan. Padahal dalam kasus itu, tidak boleh ada intervensi dari gubernur.

” Ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, yakni presiden (tergugat satu), Kapolri (tergugat dua), Menteri Hukum dan HAM (tergugat tiga), gambar (tergugat empat), Bupati Sumba Barat Daya (tergugat lima), dan dan Kapolres Sumba Barat (tergugat lima),” papar Alex.

Baca Juga :  Gara-Gara Tanah Dan Sepeda Motor, Dua Bupati Jadi Tersangka

Ia mengatakan, ada sejumlah alasan dari para penggugat menjadikan enam pihak sebagai tergugat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendeta di Sumba Barat Daya. Argumen pokok yang dibangun yakni mereka menilai ada proses pembiaran dari presiden sampai tingkat bawah sehingga penyidik dalan menjalankan penyidikan, melakukan tindakan kekerasan.

“Argumentasi yang dibangun itu sah-sah saja, tapi tergantung sikap hakim dalam memutuskan perkara dimaksud,” tandas Alex.

Ia menambahkan, perkara yang sedang ditangani itu berasal dari Kabupaten Kupang, TTS, Kota Kupang, dan Pengadilan Jakarta Pusat. Perkara yang ditangani itu, ada yang muncul pada tahun 2019 tapi ada yang merupakan bawaan tahun sebelumnya, terutama banding dan kasasi.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca