Biro Hukum Setda NTT Tangani Perkara Gugatan Kepada Gubernur NTT

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTT saat ini sedang menangani 21 perkara untuk kasus perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi.

“ Gugatan itu sebagian besar berasal dari masyarakat kepada Gubernur selaku pemerintah pusat di daerah. Misalkan, kasus TUN menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Dimana ada ASN yang sudah dipidana penjara dan ada yang dijatuhi hukuman sipil sebagai ASN,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada ASN dimaksud sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Ia menyebutkan, kasus lain yang juga sedang ditangani adalah kasus perdata tanah Brigif di Kabupaten Kupang dan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Untuk bendungan Temef, gugatannya baru masuk di Pengadilan Negeri SoE dan kemungkinan baru disidangkan pada 8 Oktober.

Alex mengungkapkan, kasus menonjol lainnya yang juga sedang ditangani adalah pembunuhan seorang pendeta pada 2014. Proses pidananya sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum yang mana menganggap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan. Padahal dalam kasus itu, tidak boleh ada intervensi dari gubernur.

” Ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, yakni presiden (tergugat satu), Kapolri (tergugat dua), Menteri Hukum dan HAM (tergugat tiga), gambar (tergugat empat), Bupati Sumba Barat Daya (tergugat lima), dan dan Kapolres Sumba Barat (tergugat lima),” papar Alex.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Ia mengatakan, ada sejumlah alasan dari para penggugat menjadikan enam pihak sebagai tergugat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendeta di Sumba Barat Daya. Argumen pokok yang dibangun yakni mereka menilai ada proses pembiaran dari presiden sampai tingkat bawah sehingga penyidik dalan menjalankan penyidikan, melakukan tindakan kekerasan.

“Argumentasi yang dibangun itu sah-sah saja, tapi tergantung sikap hakim dalam memutuskan perkara dimaksud,” tandas Alex.

Ia menambahkan, perkara yang sedang ditangani itu berasal dari Kabupaten Kupang, TTS, Kota Kupang, dan Pengadilan Jakarta Pusat. Perkara yang ditangani itu, ada yang muncul pada tahun 2019 tapi ada yang merupakan bawaan tahun sebelumnya, terutama banding dan kasasi.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru