Pimpinan DPRD NTT Tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Jimmy Sianto

- Penulis

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

suasana sidang perdana

Kupang, Savanaparadise.com,- Pimpinan DPRD NTT tidak hadir dalam sidang perdana gugatan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Kamis (13/12/2018).

DPRD NTT hanya mengutus pegawai bagian hukum pemerintah Provinsi NTT untuk mengahiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kepada wartawan mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan dengan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT. Ia kemudian menyampaikan keberatan itu kepada kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Ia mengatakan sidang itu adalah resmi, maka semestinya pimpinan DPRD NTT menunjuk kuasa hukum untuk diwakilkan bukan memberi surat tugas kepada pegawai biasa.

“Bukan hanya sedekar memberi surat tugas kepada bagian hukum pemerintah NTT,” kata Fransisco, Kamis (13/12/2018).

Keberatan kuasa hukum Jimmy Sianto ini dikabulkan oleh majelis hakim dan pimpian DPRD yang seterusnya disebut sebagai tergugat 3,4,5,6 dianggap tidak hadir atau mangkir dari sidang perdana.

“Ini persidangan resmi bukan main-main bagaimana datang hanya bermodalkan surat tugas bukan surat kuasa dari seluruh pimpinan DPRD Provinsi NTT,” kata Fransisco.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Sementara itu Wakil ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong ketika dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD NTT sedang memimpin sidang paripurna DPRD NTT.

“ kami lagi pimpin sidang paripurna jadi tidak berkesempatan hadir,” kata Alexander.

Ia mengaku pihaknya menyurati Gubernur NTT untuk  menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD NTT dalam gugatan itu.

Dijelaskannya pimpinan DPRD NTT belum mendapat laporan dari Biro Hukum pasca mengikuti sidang perdana.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru