Kupang, Savanaparadise.com,- Pimpinan DPRD NTT tidak hadir dalam sidang perdana gugatan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Kamis (13/12/2018).
DPRD NTT hanya mengutus pegawai bagian hukum pemerintah Provinsi NTT untuk mengahiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto.
Kuasa hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH kepada wartawan mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan dengan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT. Ia kemudian menyampaikan keberatan itu kepada kepada majelis hakim.
Ia mengatakan sidang itu adalah resmi, maka semestinya pimpinan DPRD NTT menunjuk kuasa hukum untuk diwakilkan bukan memberi surat tugas kepada pegawai biasa.
“Bukan hanya sedekar memberi surat tugas kepada bagian hukum pemerintah NTT,” kata Fransisco, Kamis (13/12/2018).
Keberatan kuasa hukum Jimmy Sianto ini dikabulkan oleh majelis hakim dan pimpian DPRD yang seterusnya disebut sebagai tergugat 3,4,5,6 dianggap tidak hadir atau mangkir dari sidang perdana.
“Ini persidangan resmi bukan main-main bagaimana datang hanya bermodalkan surat tugas bukan surat kuasa dari seluruh pimpinan DPRD Provinsi NTT,” kata Fransisco.
Sementara itu Wakil ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong ketika dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan unsur pimpinan DPRD NTT sedang memimpin sidang paripurna DPRD NTT.
“ kami lagi pimpin sidang paripurna jadi tidak berkesempatan hadir,” kata Alexander.
Ia mengaku pihaknya menyurati Gubernur NTT untuk menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum pimpinan DPRD NTT dalam gugatan itu.
Dijelaskannya pimpinan DPRD NTT belum mendapat laporan dari Biro Hukum pasca mengikuti sidang perdana.(SP)