Meski Jadi Bupati, Ray Fernandez Tetap Diberi Uang Saku Oleh Ibunya

- Jurnalis

Rabu, 28 November 2018 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raymundus Sau Fernandez, Bupati TTU

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez mengaku hingga saat ini masih mendapat jatah uang saku dari ibunya Margaretha Manhittu. Kebiasaan itu Raymundus sudah berlangsung sejak dia menjadi Wakil Ketua DPRD TTU, Wakil Bupati TTU hingga menjadi Bupati periode kedua.

” Mama saya hingga saat ini masih terus memberi saya uang. Kebiasaan sudah berlangsung lama sejak masih kecil hingga masuk dunia politik,” Kata Raymundus kepada SP dalam sebuah diskusi dikediaman pribadinya, Senin,26/11/18.

Baca Juga :  Gidion Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumba Timur

Raymundus sempat menolak pemberian uang saku oleh ibunya. Namun dirinya tak kuasa menolak sebab ibunya beralasan uang saku tersebut adalah hak nya sebagai anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” saya sempat menolak uang pemberian dari mama tapi mama tetap kasih ke saya. Mama bilang itu hak kamu sebagai anak. Yah, sebagai anak saya menerima itu walaupun saya sudah jabaran dan penghasilan,” kata Alumni GMNI Kupang ini.

Baca Juga :  Ingatkan Pimpinan SKPD Kota Kupang, Sekda: DPA Bukan Dokumen Rahasia, Bawahan Perlu Tahu

Raymundus mengatakan setiap upulang berjualan hasil bumi di pasar ibunya salain menyisihkan uang saku bagi dirinya dan saudara kandungnya. Selain hasil bumi, Raymundus mengatakan ibu juga memelihara ternak. Dari hasil jual ternak dia dan saudara-saudaranya juga mendapat tambahan uang saku.

Anak sulung dari keempat bersaudara itu juga menambahkan, dirinya pernah melarang ayah dan ibunya untuk bekerja karena sudah memasuki usia tua. Usia dari Ibu Margaretha Manhitu saat ini 78 Tahun sedangkan ayahnya Yakobus Manuel Fernandes memasuki usai 84 tahun.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 45 kali dibaca