Damai Dengan Bupati, Siktus Kembali Jabat Camat Kakuluk Mesak

- Jurnalis

Rabu, 14 November 2018 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Gugatan Mantan Camat Kakuluk Mesak ,Siktus Robert Pareira terhadap Bupati Belu, Willy Lay akhirnya menemui jalan damai. Willy Lay memilih jalan damai ketika menghadiri sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Rabu, 14/11/18.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan dalam sidang perdana dengan agenda penentuan hakim mediator tersebut berakhir dengan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Bupati, Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Belu melahirkan point damai yaitu Siktus dikembalikan dalam jabatannya sebagai camat Kakuluk Mesak.

Baca Juga :  Satelit NASA Abadikan Gambar Letusan Gunung Rokatenda NTT

“ Sebagai Kuasa Hukum penggugat tentu Saya menghormati itikad baik dari Pihak tergugat dalam hal ini bupati Belu, tentu Bupati langsung saja mengembalikan Klein saya ke camat kukuluk Mesak sebagaimana rekomendasi Komisi ASN itu,” ujarnya ketika menghubungi SP.

Ia menjelaskan dalam mediasi tentu Prinsipal Pengugat dan tergugat hadir secara langsung jadi mereka dari hati ke hati saling memaafkan dan menerima satu sama lain. Dikatakannya sebagai penasihat hukum penggugat menghormati itikad baik pihak Tergugat dan kerendahan hati Tergugat dalam hal ini Bupati Belu.

Baca Juga :  Badan Sertifikasi SZUTEST Internasional Gandeng Inspektorat Lakukan Audit Eksternal di BPBD NTT

“ Saya pda prinsipnya bahwa panglima tertinggi Hukum itu adalah perdamaian. Dan damai itu indah mari kita menghormati itikad baik itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :