Bupati Belu Copot Camat Kakuluk Mesak Tanpa Melalui Baperjakat

- Jurnalis

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Belu, Willy Lay/Foto istimewa

Atambua, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum, Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH menilai pencopotan kliennya dari jabatan sebagai Camat Kakuluk Mesak melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Robertus mengatakan Pemberhentian Penggugat dari jabatan struktural juga ada indikasi tidak melalui pembahasan Baperjakat. Hal tersebut kata Robertus kliennya dituduh melakukan pelanggaran hukuman disiplin namun tidak ada dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010.

Baca Juga :  Mengaku Pernah Tumbangkan Soeharto, Anggota DPRD NTT Ini Usir Mahasiswa

“ Alasan pemberhentian dari jabatan camat Kakuluk Mesak tidak didukung bukti dilakukan evaluasi kinerja. Sesuai surat baperjakat Nomor. BPJKX,821/01/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 angka 3 menyebutkan bahwa sdr. Siktus Robert Parera akan dikembalikan sebagai pelaksana pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.  dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan dikategorikan hukuman disiplin berat,” kata Robert dalam Rilisnya yang diterima SP, Selasa, 30/10/18.

Robertus meminta Bupati Belu untuk menaati hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meninjau kembali surat keputusannya mencopot Kliennya dari jabatannya sebagai camat.

Baca Juga :  Sinode GMIT Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lawan Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Siktus Robert Pareira menggugat Bupati Belu, Willy Lay atas dugaan perbuatan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum ini dikarenakan Siktus Robert Pareira diberhentikan sebagai camat Kakuluk Mesak oleh Willy Lay secara tidak prosedural.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :