Bupati Belu Copot Camat Kakuluk Mesak Tanpa Melalui Baperjakat

- Penulis

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Belu, Willy Lay/Foto istimewa

Atambua, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum, Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH menilai pencopotan kliennya dari jabatan sebagai Camat Kakuluk Mesak melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Robertus mengatakan Pemberhentian Penggugat dari jabatan struktural juga ada indikasi tidak melalui pembahasan Baperjakat. Hal tersebut kata Robertus kliennya dituduh melakukan pelanggaran hukuman disiplin namun tidak ada dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“ Alasan pemberhentian dari jabatan camat Kakuluk Mesak tidak didukung bukti dilakukan evaluasi kinerja. Sesuai surat baperjakat Nomor. BPJKX,821/01/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 angka 3 menyebutkan bahwa sdr. Siktus Robert Parera akan dikembalikan sebagai pelaksana pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.  dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan dikategorikan hukuman disiplin berat,” kata Robert dalam Rilisnya yang diterima SP, Selasa, 30/10/18.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robertus meminta Bupati Belu untuk menaati hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meninjau kembali surat keputusannya mencopot Kliennya dari jabatannya sebagai camat.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Siktus Robert Pareira menggugat Bupati Belu, Willy Lay atas dugaan perbuatan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum ini dikarenakan Siktus Robert Pareira diberhentikan sebagai camat Kakuluk Mesak oleh Willy Lay secara tidak prosedural.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru