Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, mengukuhkan tiga pejabat sementara Bupati, di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Rabu (14/2). Ketiga pejabat sementara Bupati itu, masing-masing penjabat Bupati Nagekeo, Cosmas Damianus Lana,SH,M.Si, pejabat Bupati Ende, Drs. Obaldus Toda,MM, dan pejabat Bupati Alor, Drs. Benyamin Lola,M.Pd.
Gubernur Frans Lebu Raya, meminta tiga pejabat sementara Bupati, untuk menjaga netralitas ASN di lingkupnya masing-masing. Kata Gubernur, kalau ada ASN yang tidak netral maka lakukan pembinaan.
“Jadi kalau ada ASN yang tidak netral dan memenuhi syarat untuk di nonjobkan, lakukan sesuai prosedur dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta,” pintanya.
Dikatakannya, menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) menjadi sebagian tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, terutama dalam masa kampanye. Adapun tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, yaitu memimpin pelkasanaan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pejabat sementara Bupati, juga mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Menurut Lebu Raya, seorang pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Lanjut Gubernur, seorang pejabat sementara Bupati, perlu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggungjawab dengan baik. Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah provinsi NTT.
“Saya ingatkan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya.
Gubernur mengakui, untuk mengusulkan pejabat sementara Bupati, mesti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi dan dari Kemendagri. Menurut Gubernur, telah mengusulkan sembilan nama ke Kemendagri untuk pejabat sementara Bupati. “Jadi saya minta maaf kepada para Bupati yang telah mengajukan nama-nama pejabat dari kabupaten. Namun tidak memenuhi sesuai regulasi dan kita tidak mengusulkannya,” jelas Lebu Raya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT Viktor Manek mengatakan pejabat sementara Bupati akan melaksanakan tugas sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, selama Bupati dan Wakil Bupati di tiga kabupaten tersebut menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pemilukada serentak 2018.(S13)