Gubernur NTT Lantik 3 Penjabat Bupati

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, mengukuhkan tiga pejabat sementara Bupati, di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Rabu (14/2). Ketiga pejabat sementara Bupati itu, masing-masing penjabat Bupati Nagekeo, Cosmas Damianus Lana,SH,M.Si, pejabat Bupati Ende, Drs. Obaldus Toda,MM, dan pejabat Bupati Alor, Drs. Benyamin Lola,M.Pd.

Gubernur Frans Lebu Raya, meminta tiga pejabat sementara Bupati, untuk menjaga netralitas ASN di lingkupnya masing-masing. Kata Gubernur, kalau ada ASN yang tidak netral maka lakukan pembinaan.

“Jadi kalau ada ASN yang tidak netral dan memenuhi syarat untuk di nonjobkan, lakukan sesuai prosedur dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta,” pintanya.

Baca Juga :  Amankan Demo Omnibus Law, Polisi Disemprot Disinfektan

Dikatakannya, menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) menjadi sebagian tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, terutama dalam masa kampanye. Adapun tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, yaitu memimpin pelkasanaan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pejabat sementara Bupati, juga mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Menurut Lebu Raya, seorang pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Lanjut Gubernur, seorang pejabat sementara Bupati, perlu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggungjawab dengan baik. Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga :  Mengaku Diintimidasi TNI AU, Warga Nasipanaf Mengaduh Ke DPRD NTT

“Saya ingatkan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya.

Gubernur mengakui, untuk mengusulkan pejabat sementara Bupati, mesti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi dan dari Kemendagri. Menurut Gubernur, telah mengusulkan sembilan nama ke Kemendagri untuk pejabat sementara Bupati. “Jadi saya minta maaf kepada para Bupati yang telah mengajukan nama-nama pejabat dari kabupaten. Namun tidak memenuhi sesuai regulasi dan kita tidak mengusulkannya,” jelas Lebu Raya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan  Setda NTT Viktor Manek mengatakan  pejabat sementara Bupati akan melaksanakan tugas sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, selama Bupati dan Wakil Bupati di tiga kabupaten tersebut menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pemilukada serentak 2018.(S13)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca