Ranperda Kenaikan Tunjangan Dewan tetap akan Dibahas

- Penulis

Minggu, 9 Juli 2017 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hugo Kalembu

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT tetap akan melanjutkan pembahasan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTT. Hal ini sebagai implementasi dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Rehi kalembu kepada SP mengatakan pembahasan Ranperda itu tetap akan dilanjutkan karena merupakan peraturan pemerintah yang sudah limitasi.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat

“ kita ikuti saja yang ada dalam peraturan pemerintah itu. PP itu sudah limitasi karean paling lambat akan berlaku setelah 30 hari setelah ditetapkan,” kata Hugo, Jumad, 07/07 di Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hugo mengatakan PP 18 tidak jauh berbeda dengan PP sebelumnya yang mengatur soal tunjangan dan chek up dan pemeriksaan kesehatan. Menurutnya tidak ada klausul dalam peraturan tersebut yang menyebutkan istri dan anak anggota DPRD di tanggung oleh Negara.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“ untuk chek up kesehatan tidak ada dalam PP 18 itu. Itu hanya permintaan dari Fraksi PAN makanya pemerintah tolak itu,” kata Hugo.

Untuk diketahui selain kenaikan tunjangan, anggota DPRD NTT juga mendapat Tunjangan hari Raya. Tak hanya itu selain tunjangan Hari Raya, Anggota DPRD NTT juga mendapatkan Gaji ke-14.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru