Tagu Dedo : Saya Hanya Inginkan Kebenaran Bukan Jabatan

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2017 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo

Kupang, Savanaparadise.com,- Mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang mencopot dirinya adalah Non Prosedural karena bertentangan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Kalau merujuk pada undang-undang tersebut Tagu Dedo mengatakan semestinya ada RUPS Luar biasa untuk mendengarkan pembelaan.

” Dengan demikian secara Hukum keputusan RUPSLB tanggal 29 November 2016, Batal Demi Hukum dan Jabatan Dirut harus dikembalikan kepada saya. Namun bagi saya, persoalannya bukan pada jabatan tersebut, tapi kisruh yang akan muncul seperti perebutan jabatan,” jelasnya kepada SP, Selasa, 27/06 dari Jakarta.

Tagu Dedo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU PT harus dilakukan RUPSLB 30 hari setelah tanggal 29 November 2016, yaitu 30 Desember 2016, namun RUPSLB susulan tersebut tidak dilakukan.

“ Kisruh yang terdengar keluar adalah perebutan Jabatan padahal yang sebenarnya terjadi adalah pemaksaan kehendak untuk melengserkan saya untuk sebuah kepentingan politis sejumlah pihak. Untuk urusan ini saya hanya menginginkan kebenaran atas semua yang terjadi pada saya. Sekali lagi ini bukan soal jabatan. Jabatan itu tuhan yang beri tuhan yang ambil,” paparnya

Pemberhentiannya tanggal 29 November 2016 adalah cacat hukum karena tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan undang yang mengatur soal perbankan. Dengan tetap mengacu pada undang—undang tentang Perseroan Terbatas maka Jabatan Dirut dengan sendiri akan kembali ke Daniel Tagu Dedo.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Dengan persoalan tersebut Tagu Dedo mengatakan biarlah semua pihak belajar tentang nilai-nilai yang terkandung pada UU PT dan UU Perbankan. Setelah lewatnya masa 30 hari, seharusnya semua tanggung jawab berada pada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi yang ada saat ini.

Untuk Diketahui, Daniel Tagu Dedo merupakan Direktur Utama Bank NTT yang punya sejumlah Prestasi luar biasa. (baca Link ) Dengan tangan dinginnya, Tagu Dedo membukukan beberapa capaian yang diraih oleh Bank NTT. Dijaman Tagu Dedo, Bank NTT merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah yang bisa sejajar dengan BPD terkemuka di Indonesia.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru