Fraksi Golkar DPRD NTT Minta Kepastian Penyaluran DAU  

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2016 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Golkar
Golkar

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada tanggal 27 September 2016 yang menegaskan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda penyalurannya selama empat bulan terhitung September sampai dengan Desember akan disalurkan kembali pada 2017.

“Terhadap pernyataan menteri keuangan, Fraksi Partai Golkar DPRD NTT menegaskan perlu diantisipasi dalam pembahasan APBD tahun 2017,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Ansgerius Takalapeta dalam sidang paripurna di Kantor DPRD NTT, Jumat (30/9).

Baca Juga :  Pdt. Mery Catat Sejarah, Ketua Sinode GMIT Perempuan Pertama

Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar pemerintah daerah Provinsi NTT perlu segera menyurati menteri keuangan RI untuk mendapat penegasan tertulis mengenai kepastian penyaluran kembali DAU yang tertunda sebesar Rp 240 miliar. Hal itu harus dilakukan sebelum pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2017.

Ansgerius mengatakan, Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah daerah Provinsi NTT agar segera melakukan revisi Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017, selain untuk mengakomodir DAU yang tertunda penyalurannya juga untuk menyesuaikan dengan susunan perangkat daerah yang perdanya baru ditetapkan.

Dia mengemukakan, sambil mengharapkan agar program-program yang tidak terakomodir dalam perubahan APBD agar menjadi prioritas penganggaran pada tahun 2017, Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya capaian daya serap dalam masa tiga bulan terakhir ini dan tekad peningkatan daya serap dalam tahun anggaran 2017 yang akan datang. Sebab, jika tidak maka bisa terjadi lagi penundaan penyaluran DAU tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Seminar Nasional, Penyakit Jadi Sorotan Tantangan Pengembangan Hewan

“Untuk menjamin keteraturan pelaksanaan kegiatan, diharapkan agar setiap kegiatan fisik yang akan dilakukan agar anggaran perencanaannya harus disediakan dalam tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberi sanksi berupa penundaan penyaluran DAU kepada pemerintah Provinsi NTT Tahun 2016 selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember dengan total Rp 240 miliar.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca