2,018 Tahanan Lapas se NTT Dapat Remisi Umum

- Penulis

Rabu, 17 Agustus 2016 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang
warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Dari 3,076 tahanan Lapas, Rutan maupun cabang Rutan Diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 2,018 tahanan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. sedangkan 57 tahanan lapas lainnya mendapatkan remisi umum langsung bebas.

Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, SH, MH mengatakan itu pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana, Rabu, 17/08 yang berlangsung di lapas klas IIA kupang.

Remisi yang diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke – 71 pada tanggal 17 agustus 2016.

Gubernur NTT, Frans Lebu raya ketika mebacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Remisi kata Lebu Raya merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“ setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Lebu Raya dihadapan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan klas IIA Kupang.

Dia menjelaskan melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antar masyarakat dengan narapidana dan keluarganya.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Pada kesempatan itu juga, Lebu Raya mengatakan paradigm pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang kreatif, Inovatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“ saya meminta seluruh jajaran kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi Negara harus mampu mengubah cara pandand dan pola piker, sikap, perilaku dan cara kerja dalam bentuk sebuah gerakan moral yang disebut revolusi mental,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB