2,018 Tahanan Lapas se NTT Dapat Remisi Umum

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2016 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang
warga Binaan Pemasyarakatan klas IIA Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Dari 3,076 tahanan Lapas, Rutan maupun cabang Rutan Diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 2,018 tahanan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. sedangkan 57 tahanan lapas lainnya mendapatkan remisi umum langsung bebas.

Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, SH, MH mengatakan itu pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana, Rabu, 17/08 yang berlangsung di lapas klas IIA kupang.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD NTT Ribut Soal Interupsi, Gubernur NTT Tertawa

Remisi yang diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke – 71 pada tanggal 17 agustus 2016.

Gubernur NTT, Frans Lebu raya ketika mebacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Remisi kata Lebu Raya merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“ setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Lebu Raya dihadapan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan klas IIA Kupang.

Baca Juga :  Leburaya Minta Forum Perguruan Tinggi Tiga Negara Bantu Nelayan

Dia menjelaskan melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antar masyarakat dengan narapidana dan keluarganya.

Pada kesempatan itu juga, Lebu Raya mengatakan paradigm pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang kreatif, Inovatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“ saya meminta seluruh jajaran kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi Negara harus mampu mengubah cara pandand dan pola piker, sikap, perilaku dan cara kerja dalam bentuk sebuah gerakan moral yang disebut revolusi mental,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :