Komisi III Pertanyakan Status Dua Anak Perusahaan PT Flobamor

- Penulis

Kamis, 14 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hugo kalembu
Kupang, Savanaparadise.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, mempertanyakan status dua anak perusahaan PT FLobamor yaitu PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

Dalam rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi NTT bersama PT. Flobamor, Biro Ekonomi dan Biro Rabu, 13/7, Ketua Komisi III, Hugo Kalembu mempertanyakan apakah dua anak perusahaan tersebut merupakan Perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disisi lain Hugo juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan dua anak perusahaan tersebut. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) siapa saja yang dilibatkan untuk membentuk PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ menjadi pertanyaan kita, kalau dua anak perusahan ini di bentuk tanpa punya dasar hukum yang jelas. dalam Keputusan Gubernur, menunjuk PT. Flobamora Mandiri Jaya sebagai BUMD yang siap menyuplai ternak sapi dalam kaitan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, status anak perusahan yang di bentuk PT. Flobamor ini, belum jelas apakah BUMD atau perusahan swasta sesuai penjelasan pihak PT. Flobamor,” kata Hugo.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Dikatakannya salah satu sayarat pembentukan sebuah anak perusahan modalnya harus di stor tunai. Taetapi kenyataanya, kas di dua anak perusahan itersebut kosong.

Ampera Seke Selan menjelaskan perusahan induk PT. Flobamor di lahirkan dan dibentuk berdasarkan produk hukum peraturan daerah (Perda).

“ lahirnya produk hukum daerah ini, berdasarkan inisiatif DPRD dan Pemerintah. pembentukan dua anak perusahan PT. Flobamor ini, tanpa melalui sebuah dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Sementara itu Samuel Niti mengatakan sesuai ketentuan regulasi syarat pembentukan anak perusahan minimal memiliki 50 persen modal. Namun penyertaan modal kepada PT. Flobamor bersumber dari APBD I NTT.

Direktur Operasional PT. Flobamor, Elias Rero dalam kesempatan tersebut mengatakan dua anakperusahan ini adalah anak perusahan yang di bentuk oleh PT. Flobamor. Sedangkan status dua anak perusahan yang tertera dalam akta notaris, adalah BUMD.

“ dua anak perusahan ini merupakan holding dari PT. Flobamor. saya juga tidak tahu dasar pertimbangan apa pembentukan akta notaris dua anak perusahan ini,” paparnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru