Dua Kabupaten Tolak Pengalihan P3D Bidang Pendidikan

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2016 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

komisi v dprd ntt

Kupang, Savanaparadise.com,- Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Kupang menolak perberlakuaan Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2014 pada pasal 404 yang mengatur pengalihan Personil, Pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Perberlakuan UU ini sebagai akibat dari pembagian urusan antara pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan.

“ ada dua kabupaten yang menolak pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi yakni Sumba Tengah dan kabupaten Kupang. Padahal pengalihan kewenangan ini merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk dalam rapat kerja bersama komisi V DPRD NTT, Jumad, 10/06 d kupang.

Dijelaskannya hal ini terjadi karena dua kabupaten tersebut kurang paham tentang undang-undang nomor 23. Disisi lain katanya adanya keengganan kabupten dan kota untuk membantu dinas PPO NTT untuk melakukan rencana aksi sesuai dengan amanat undang-undang.

“ kendala lainnya adalah belum adanya peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sangat menghambat rencana aksi kami untuk melakukan pengalihan dan penyerahan Personil, Pendanan, sarana dan prasarana, serta dokumen,” jelasnya.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Menurutnya permasalahan lainnya adalah belum adanya petunjuk atau perintah dari
Bupati/Walikota kepada SKPD teknis terkait inventarisasi P3D ke Provinsi.

“ data P3D yang telah terhimpun saat ini belum dilakukan validasi dan verifikasi dari pihak pihak yang berkompeten. Sehingga akurasu data asset belum final,” paparnya.

Data tentang dokumen sangat kurang karena hampir sebahagian besar sekolah tidak memiliki dokumen atau bukti kepemilikan aset. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru