KPU NTT Tolak Gugatan Tunas

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2013 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Anggota KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Gazim M. Noor yang menghubungi NTTTERKINI.COM, dengan menyatakan menolak gugatan pasangan calon gubernur asal Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Laka Lena (Tunas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan KPU NTT atas permohonan paket Tunas digelar di MK, Kamis, 18 April 2013. Dalam jawabannya, menurut Gazim, KPU menolak dalil bahwa KPU mengalihkan perolehan suara paket Tunas sebanyak 1.222 ke pasangan calon gubernur Esthon Foenay dan Paul Tallo di delapan TPS di TTS.

Baca Juga :  Buntut Pergub Nomor 33 Tahun 2025, 1000 Nelayan dan Pelapak Bakal Serbu Kantor Gubernur NTT

Karena, menurut dia, isi formulir C1 KWK KPU dan lampirannya ditandatangani semua saksi pasangan calon hadir, dibuktikan dengan tandatangan, tanpa catatan apa pun.

Selain itu, katanya, tidak ada laporan dari Bawaslu dan Panwaslu TTS bahwa telah terjadi kecurangan di delapan TPS di TTS tersebut. “Tidak temuan, sama sekali di lapangan oleh Panwaslu,” katanya.

Kondisi C1 KWK yang dikatakan kotor, karena telah distip, dengan maksud menambahkan suara ke pasangan calon Esthon- Paul, tidak benar, karena model C1 KWK yang diterima KPU dalam keadaan bersih. “Tidak ditemukan kotor atau tanda distip,” katanya.

Baca Juga :  JPIC OFM Timor Kutuk Aksi Penyerangan Umat Katolik di Yogya

Agenda lainnya yakni mendengar keterangan dari 9 saksi paket Tunas, diantaranya 9 dari TTS dan satu dari SBD. Sidang berikutnya akan dilangsungkan, Senin, 22 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Tunas) dan termohon (KPU NTT).

Sementara itu, pengacara Paket Tunas, Syamsudin mengatakan silahkan saja, KPU membantah gugatan itu. Namun, semua bukti berupa C1 KWK yang kotor, telah diserahkan ke MK. “Disitu akan ketahuan, mana bukti yang asli, dan mana yang bohong,” katanya.

Prinsipnya, semua bukti tentang kecurangan di kabupaten TTS sudah dimasukan. Jadi tinggal menunggu keputusan hakim. “Kita tunggu saja, putusan hakim seperti apa,” katanya. (nttterkini/sp)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca