Ada 568 Ormas Yang Resmi Di NTT

- Penulis

Senin, 11 April 2016 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu kegiatan organisasi Gerakan Mahasiswa  Nasional Indonesia (GMNI).
salah satu kegiatan organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah NTT mengakui keberadaan 568 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang resmi beroperasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ormas ini telah diverifikasi dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol).

Kepala Badan Kesbangpol Perlindungan Masyarakat (Linmas) NTT, Sisilia Sona mengatakan Tidak semua ormas tersebut aktif melaksanakan aktivitas sesuai aturan dan amanat Undang- Undang (UU).

Sisilia menguraikan, 568 ormas yang terdaftar itu, hanya 68 ormas yang berada di tingkat provinsi, sedangkan 500 ormas lainnya ada di seluruh kabupaten/kota. Sebenarnya jumlah ormas lebih banyak lagi, karena banyak juga ormas yang tidak terdaftar.

“Ormas yang belum terdaftar itu sulit didata. Keberadaan ormas itu baru diketahui ketika ditanya saat melakukan aktivitas,” kata Sona kepada wartawan setelah menggelar kegiatan Sosialisasi UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan di kantornya, Senin (11/4).

Sona menjelaskan, UU 17 tahun 2013 tersebut belum bisa dijalankan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari UU dimaksud belum ada. Padahal sesuai aturan, paling lama dua tahun setelah diundangkan, sudah ada PP sebagai acuan atau penjabaran untuk dilaksanakan. Sosialisasi yang dijalankan ini karena draf PP sudah ada dan presiden segera tanda tangan.

‘ Sosialisasi UU dimaksud dinilai sangat penting untuk dilaksanakan karena ada sejumlah perubahan yang harus diketahui ormas- ormas di daerah ini. Misalkan, aturan sebelumnya mengamanatkan, kepengurusan di semua tingkatan harus minimal mencapai 25 persen di wilayah itu. Artinya, untuk didaftar di tingkat kecamatan, ormas tersebut sudah terbentuk di 25 persen jumlah desa/kelurahan. Begitupun untuk jenjang pemerintahan di atasnya. Namun UU 17 Tahun 2013, ormas hanya mendafta di daerah atau tempat domisili,” jelasnya.

Walau demikian, lanjut Sisilia, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ormas tersebut. Untuk tingkat provinsi pun, dibentuk satu lembaga pengawas dimana gubernur menjabat sebagai ketua, Kesbangpol Linmas sebagai sekretaris, dan institusi lain menjabat sebagai anggota. Ketika ormas itu melakukan sebuah kegiatan, maka koordinasi akan dilakukan dengan institusi atau instansi teknis yang dalam wadah ini sebagai anggota.

Ormas yang melakukan aktivitas menyimpang, Sona mengatakan akan dibuat teguran tertulis pertama dan kedua hingga pendalaman. Jika dinilai penyimpangan yang dilakukan cukup berat yang mengganggu kestabilan dan keamanan, izinnya bisa dicabut,” papar Sisilia.

Tri Djaladara dari Dirjen Kesbangpol mengatakan, PP sebagai penjabaran dari UU 17 Tahun 2013 itu sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mudah- mudahan dalam waktu dekat, PP sudah disahkan untuk dilaksanakan. Keberadaan UU ini tidak dimaknai sebagai tekanan terhadap ormas, tapi dalam konteks kemitraan. (SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru