Keluarga Korban LP Cebongan Tolak Hasil Investigasi TNI

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2013 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto by savanaparadise.com

foto by savanaparadise.com

Kupang, Savanaparadise.com, – Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta menolak hasil tim investigasi yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kami menilai hasil investigasi itu merupakan bagian dari rekayasa TNI untuk menutupi skenario pembantaian, dan tutupi jaringan pelaku yang lebih luas,” kata Yani Rohi Riwu, kakak kandung Gamaliel Riwu Rohi ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat, 5 April 2013.

Baca Juga :  Victory Joss Dapat Dukungan Signifikan di Sumba Barat

Menurut dia, delapan poin kesimpulan dari tim investigasi TNI menunjukan rekayasa sistematis yang dilakukan TNI dengan merekonstruksi peristiwa secara tidak utuh dan tedensius.

Keluarga menolak beberapa kesimpulan yang disampaikan tim investigasi TNI, diantaranya menyebutkan bahwa empat korban LP Cebongan adalah pelaku pembunuhan di Hugos Cafe. Karena faktanya, kematian Serka Heru Santoso, karena perkelahian antara salah satu korban dengan dua rekan almarhum, Seka Heru Santoso yang tewas di Hugo,s Kafe.

Keluarga juga menolak kata Preman yang labelkan kepada empat korban LP Cebongan. “Labelisasi itu adalah skenario yang melemahkan posisi korban,” katanya.

Baca Juga :  Ditanya Soal LHP BPK, Yeni Veronika Minta Buka Internet

Keluarga juga menolak bahwa penyerangan ke LP Cebongan, karena terkait kasus pembacokan terhadap Sertu Sriyono, karena sebenarnya Sertu Sriyono dibacok oleh mantan anggota Kopasus bernama Marshel. “Ini merupakan sebuah rekayasa,” katanya.

Karena itu, keluarga menolak keras spkeluasi tim investigasi TNI dalam merekonstruksi pembantaian di LP Cebongan yang penuh rekayasa. “Keterlibatan dan peran anggota Kopasus harus diusut tuntas dengan menggunakan hukum sipil, bukan militer,” katanya.

Empat Putra NTT, Deky Sahetapy, Dedi Chandargalaja, Adi Rohi Riwu dan Juan Manbait adalah korban penembakan di LP Cebongan pada 23 Maret 2013 lalu. (Ado-nttterkini)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca