Gugatan Honing, Gusti: Mahkamah Partai Sudah Rekomendasikan Dipecat

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2015 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe
Ketua Fraksi PDIP, Gusti Beribe

Kupang, Savanaparadise.com,– Anggota DPR RI asal PDIP Honing Sani saat ini menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah dirinya di pecat, karena dinilai melakukan penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) lalu di daerah pemilihan (Dapil) NTT dua.

” Mahkamah Partai Sudah Rekomendasikan yang bersangkutan (Honing Sani) untuk dipecat dari PDIP.ya, yang bersangkutan sudah diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Gusti Beribe kepada wartawan, Kamis, 15/10 di ruang Fraksi PDI-P.

Gusti mentakan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan soal pemecatan Honing Sani yang saat ini sudah berproses di DKPP dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

” jangankan Honing, Frans Leburaya saja yang saat ini Ketua DPD PDI Perjuangan kalau menyalahi aturan partai bisa diberhentikan dan dicabut keanggotaanya. secara otomatis dia tidak bisa mengklaim dirinya sebagai anggota partai,” kata Gust yang juga adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD NTT.

Menurut Gusti, selaku pengurus partai dari pusat sampai dusun adalah petugas partai. jadi setiap kader harus memahami dirinya sebagai petugas partai.ketika partai memutuskan untuk anda tidak disitu maka anda harus siap, setiap kader harus berada dalam bingkai.

” kalau dia bergerak diluar bingkai dan mempersoalkan sesuatu diluar bingkai maka dia bukan kader. persidangan di mahkamah partai mrekomendasikan yang bersangkutan sudah diberhentikan. mahkamah partai adalah alat partai,” tegas Gusti.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Ketika ditanya soal pernyataan Bawaslu NTT yang mengklaim bahwa PDIP salah tafsir, Gusti mengatakan salah tafsir atau apapun juga tetapi ini sudah berproses secara partai dengan aturan partai.

” Jadi surat Bawaslu itu bukan satu satunya, ada pertimbangan-pertimbanganan partai berdasarkan aturan partai dan kode etik berpartai. pemecatan honing itu bukan satu-satunya karena surat dari Bawaslu. soal alasan-alasan lainnya itu ranahnya DPP bukan DPD karena saya adalah DPD makanya saya menjalankan keputusan DPP,” Kata Gusti.

ketika ditanya lebih lanjut soal pergantian Honing, Gusty mengatakan mengacu pada ketentuan partai dimana suara terbanyak kedua yang akan menggantikan posisi Honing di DPR RI.(SP)

Berita Terkait

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB