Polda NTT Sebut Kasus Pembunuhan Usnaat sudah Diselesaikan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2015 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya mengatakan pihaknya sudah berhasil menuntaskan kasus pembunuhan Paulus Usnaat didalam Sel Polsek Nupene, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kasus dengan tersangka Emanuel Talan dan Baltasar Talan menurutnya telah dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan Endang Sunjaya saat jumpa Pers HUT Bhayangkara yang ke-69 di Mapolda NTT, Selasa (30/6/2015).

Dijelaskannya selain kasus Paulus Usnaat, Polda NTT menurutnya juga telah menuntaskan kasus lama seperti Pembunuhan Obaja Nakmofa dengan tersangka Marthinus Omenu alias Topan serta pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan jaringan internasional dengan tersangka Imah alias Novita dan Onykachi Keneth dengan barang bukti 324,49 gram sabu-sabu.

“Jadi selama saya menjadi Kapolda tiga kasus ini belum terungkap dan sekarang sudah lengkap bahkan sudah ada yang disidangkan,” kata Endang Sunjaya.

Dalam menangani kasus kata Endang Sunjaya, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang terbukti terlibat.

“Kita tidak pernah tebang pilih, jika ada anggota yang tersangkut kita tindak. Seperti kasus pembunuhan Paulus Usnaat, jika ada anggota yang terlibat tentu kita proses,” tegasnya.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Untuk Kasus trafficking atau perdangangan manusia beber Endang, ada kasus yang menonjol yang diselesaikan POlda NTT dengan tersangka Florida Lau alias Lora dan Nara Sentsa Riwu alias Bob Riwu. Kasus trafficking ini yakni hendak mempekerjakan TKI dari NTT ke Negara Malaysia, Hongkong dan Taiwan melalui Batam.

“Kasus lainnya yakni hendak mempekerjakan TKI dari NTT melalui Provinsi Bali. Tersangka utamanya bernama Jhon Liem yang meibatkan 2 anggta Polri dimana kasus ini sudah P21 atas nama Bripka Davidson Anin anggta Polres Belu dan Bripka Dema Siaan Fuah, anggota Polres Belu,” beber Kapolda.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru