Yuri Unggul, Selamat Menguntit Di Pilkada Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2013 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Ayub Titu Eki–Korinus Masneno (Paket Yuri) Pasangan calon incumbent unggul sementara dalam perhitungan suara pemilu kada Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara perolehan suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, pukul 18.00 Wita Kamis (5/9).

Baca Juga :  NTT Harus Menjadi Duta Ditingkat Nasional

Pasangan Stefanus Manafe–Maher Ora (Manora) memperoleh 923 suara (3,83 %), Viktor Tiran–Maria Nuban Saku (Viktory) 2.473 suara (10,26 %), Ayub Titu Eki–Korinus Masneo (Yuri) memperoleh 11.905 suara (49,41 %).

Sedangkan Silferter Banfatin-Anthon Natun (Selamat) mendapat 3.725 suara (13, 59 %), Alexander Funay- Bennny Ndoenboey (Abdi) perolehan 1.302 suara (5,40 %), pasangan Jerry Manafe–Vinsen Bureni (Sahabat) memperoleh 3.432 (14,24 %), dan Melitus Ataupah-Somin Kase (Ataupah- Kase) mendulang 785 (3,26 %). Dari jumlah total suara yang masuk sebanyak 24.095 (3,36 %), dari total jumlah pemilih sebanyak 193.337.

Baca Juga :  Di Tawari Mobil Fortuner, Jokowi Pilih Inova

Ayub Titu Eki bersama Istrinya, sekitar pukul 10.30 Wita sempat mencoblos di TPS 1 Kelurahan Baumata Barat, Kecamatan Taibenu yang didampingi oleh Kadisperhub, Thomas Sonbait.

Ia mengatakan dalam pertarungan pilkada ini kalah menang merupakan hal yang biasa saja.

“ Saya siap kalah dan apapun yang terjadi menghargai keputusan dari KPU, kata Titu Eki sambil berjalan menuju kendaraannya. (Foni)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca