Stiba Mentari Kupang Terakreditasi

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2013 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahap 12 tahun 2013, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN PT Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia melaksanakan asesmen lapangan.

Tahap 12 tahun 2013 ini salah satu sekolah tinggi yang ada di NTT yakni Sekolah tinggi Bahasa Asing Mentari Kupang atau STIBA MENTARI Kupang mendapatkan kesempatan dikunjungi 2 orang asesmen dari BAN PT KEMENDIKBUD RI guna melakukan survey terhadap kampus tersebut untuk segra terakreditasi.

Baca Juga :  Jurnalis Televisi dan Fotografer Ajak Warga Pulau Kera Upacara Bendera

Adnan Latief Salah satu Asesmen kepada radio madika mengatakan, setelah tahap pemeriksaan terhadap semua berkas terkait syarat akreditasi maka dalam waktu dekat, berkas serta nilai akreditasi STIBA MENTARI akan segra dikeluarkan. Sehingga ia meminta kepada mahasiswa agar tidak cemas namun tetap kulia sambil menunggu nilai akriditasi yang akan dikeluarkan.

Menurut Latief, nilai akreditasi dari sebuah sekolah tinggi tidak begitu penting, yang terpenting dari sebuah sekolah tinggi merupakan pengakuan dari BAN PT yakni terakreditasi, sehingga ia meminta mahasiswa STIBA MENTARI kupang agar lebih fokus kepada perkuliahan daripada memikirkan nilai akreditasi yang akan dikeluarkan BAN PT sendiri.

Baca Juga :  Florentia Ulan, A.Md. Keb. Siap Bertarùng Dalam Bursa Calon Ketua IBI Cabang TTU

Sementara itu ketua STIBA MENTARI kupang Lorens Kerans dalam kesempatan itu mengaku sangat bahagia sebab dengan kunjungan tim asesmen ini sekolah yang Ia pimpin saat ini dapat terakreditasi. Sehingga ia meminta agar mahasiswa STIBA MENTARI tidak lagi mencemaskan nasib mereka ketika keluar dan mengabdi dimasyarakat.(JN)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 8 kali dibaca