Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okto La,a, Leo Open : Beri apresiasi Polda NTT telah menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan 

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com,- Korban Pengeroyokan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis menolak berdamai dengan Okto La,a. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roni Natonis, Leo Open. Menurutnya permintaan damai yang disampaikan oleh Okto La,a usai diperiksa Polda NTT tidak menyurutkan kliennya untuk mencari keadilan.

” Permintaan damai yang disampaikan oleh Pak Okto La,a selaku kuasa hukum korban kami sangat menghormati itu. Boleh saja, tapi dari awal korban sudah tegaskan dia tidak mau berdamai,” kata Leo Open kepada sejumlah wartawan di Kupang,, Kamis, 03/07/2025.

Kantor Pengacara Bildad Thonak selaku kuasa Korban, Kata Leo akan mengikuti kemauan dari kliennya selaku korban dalam mencari keadilan. Meskipun pintu damai itu ada namun tidak akan menghilangkan proses mencari keadilan oleh kliennya.

” Pintu damai itu tetap terbuka tapi bukan untuk mengakhiri proses hukum yang sementara berjalan. Ini juga pertimbangan dari Korban, istri korban dan keluarga besar dari korban yang menginginkan keadilan,” katanya.

Leo Open memberi apresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Ia sangat percaya dengan profesionalisme para penyidik yang sudah mengikuti prosedur yang ada hingga pada pemanggilan para saksi-saksi.

” Kami mengapresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menanggapi dalam waktu cepat, mengikuti semua prosedur yang ada hingga pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan,ujar Leo Open.

Baca Juga :  Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.

Berita Terkait

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa
Politisi PDIP Minta Gubernur NTT Telepon Presiden Untuk Selesaikan 9.000 P3K Seperti Klaim Waktu Pilgub
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:45 WIB

Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB