Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada menjadi perdebatan publik. Perdebatan muncul setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang,Jhon Tuba Helan memberikan pandangannya atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada, Raymundus Bena. Jhon Tuba Helan mengatakan dalam aturan kepegawaian, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” Kewenangan pengangkatan sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian kabupaten yakni Bupati, ” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.

Gubernur NTT dalam konteks pengangkatan penentuan Sekda Ngada kata Tuba Helan bersifat koordinasi, pembinaan dan pengawasan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Provinsi.

” Namun sebelum pelantikan dikoordinasikan dengan Gubernur. Makna koordinasi tidak mengikat Bupati dalam mengangkat sekda, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan syarat utama sahnya sebuah keputusan, termasuk keputusan pengangkatan Sekda yakni kewenangan (bovoegdheid). Ia mengatakan aturan mengenai pengangkatan Sekda adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur secara khusus tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

Baca Juga :  Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 

” Oleh karena aturan memberi kewenangan pada Bupati maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan. Gubernur hanya koordinasi saja, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.

” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.(***)

Berita Terkait

Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 
Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital
Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT
Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang
Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat
Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang
Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT
KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:05 WIB

Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:45 WIB

Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:51 WIB

Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang

Berita Terbaru