Ribuan Teko Dirumahkan, Kaban BKDPSDM TTU : “Tidak Serta Merta Semua Teko yang Berakhir Masa Kontrak Akan Diperpanjang Kembali”

Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus (Foto : Yuven Abi/Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak 2706 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak tanggal 1 Januari 2022 dirumahkan atau diberhentikan sementara.

Proses pemberhentian sementara ini dilakukan mengingat masa kontrak untuk para TKD tersebut dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus, kepada wartawan menjelaskan, tidak serta merta semua PTT yang berakhir masa kontrak ini akan diperpanjang kembali.

“Sesuai aturan yang ada perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang diperlukan,” ungkap Arkadius.

“Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja PTT, yang diberikan masing-masing pimpinan perangkat Daerah dan sudah diserahkan ke Bupati Timor Tengah Utara,” sambungnya.

Menurutnya, untuk dapat bekerja kembali, Ribuan TKD ini harus mengantongi Surat Keputusan (SK), perekrutan dari Bupati, dan sambil menunggu proses Surat Keputusan (SK) tersebut, para Pegawai Tidak Tetap ini untuk sementara dirumahkan alias tidak masuk kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali ribuan TKD ini sedang dilakukan dan ditargetkan sampai pertengahan Januari sudah ada kejelasan atau kepastian tentang siapa-siapa yang dapat melanjutkan tugas sebagai TKD dan siapa-siapa yang tidak.

“tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi ternyata ada yang dinyatakan tidak lolos atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PTT” ujar Atitus.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait