Putusan MA Gugurkan Status Bupati-Wakil Bupati SBD

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2016 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers
David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers

Kupang, Savanaparadise.com, Status Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) kembali dipersoalkan oleh Koalisi Partai Pendukung Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate).

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya David Ra Mone menegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

“Kami sudah terima salinan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015. Setelah MA mengabulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 maka status Bupati-Wakil Bupati SBD ilegal,” kata David kepada wartawan di Gedung Kantor DPRD NTT, Rabu (1/6).

David menyampaikan pemungutan suara pada pilkada di Sumba Barat Daya pada 8 Agustus 2013. Pada saat perhitungan suara ditemukan adanya penggelembungan suara sehingga terjadi sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat 144 kotak suara yang dipersoalkan menjadi objek sengketa pilkada. Namun, pada saat sidang MK tidak membuka 144 kotak suara dimaksud. MK putuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai pasangan calon terpilih dalam pilkada Sumba Barat Daya.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Pasangan MDT-DT dilantik di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 oleh Mendagri,” jelas David yang didampingi Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Laurens Tari Wungo.

Selanjutnya, pasangan yang kalah yakni KoncO-Ole Ate melakukan gugatan uji materi Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

David menambahkan dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014. Atas putusan itu, status Bupati-Wakil Bupati MDT-DT dengan sendirinya gugur.(DA/SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru