Polsek Malaka Timur Limpahkan Berkas Aloysius Bria Taku ke Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2015 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Berkas perkara Kasus Pembunuhan Aloysius Bria Taku sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Atambua oleh Polsek Malaka Timur. Aloysius diduga dibunuh oleh Oknum Tersangka Petrus Taek di Desa, Wemeda Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Selain berkas perkara juga dilampirkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.

Kapolsek Malaka Timur IPTU Soleman Maunino ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (13/6/15), mengatakan Berkas Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk diproses dan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  LMND Minta Pemerintah Bangun Industri Nasional

“Kita sudah serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk ditindaklanjuti dan apabila sudah lengkap berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai hukum, kalaupun belum lengkap akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti terkait kasus pembunuhan tersebut serta menggali lebih dalam lagi masalah tersebut.” Ungkap Maunino.

Soleman menambahkan bahwa Kasus ini sudah berlangsung selama 3 tahun lebih sejak 2013 lalu dan sudah terdapat 30 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik dan semuanya memberatkan Pelaku. Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut dan berharap kasus ini dapat selesai sehingga Pelaku Petrus Taek dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan secara hukum.

Baca Juga :  Esthon Hadiri Temu Silaturahmi Raja-Raja se NTT di Rote

Gaspar Ulu salah satu keluarga korban ketika dimintai keterangan mengharapkan agar kasus ini segera diambil tindakan serius oleh pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat diadili seadil-adilnya karena dari keluarga korban sendiri tidak bisa menerima kepergian Saudara Aloysius Bria secara tidak wajar dan Ia meminta supaya Pelaku dipanggil dan diproses.

“Kami tidak menerima kenyataan ini, kami minta keadilan dari pihak berwajib dan harapan kami pelaku dapat dipanggil dan diproses secara hukum”. Kata Gaspar. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca