Polres Ende Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan, 3 Tersangka di Tangkap Di Aimere Saat Kabur

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan terjadinya korban jiwa atas nama, Nikodemus F.N Woda, warga Jalan Nangka, RT. 025/RW. 009, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Dari 6 tersangka yang ditetapkan, Tim Polres Ende sempat melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka dan berhasil ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada, saat berusaha kabur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, dalam konferensi pers, Jumat (08/10/21) menerangkan saat ini tim penyidik Polres Ende telah menetap 6 tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan di tahanan Polres Ende.

“Saya memberikan proficiat kepada semua Tim Polres Ende yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku dan menetapkan 6 pelaku sebagai tersangka”, ujar Andreana.

Untuk lebih lanjut, kata Kapolres akan dijelaskan secara detail oleh Pak Kasat Reskrim Polres Ende.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi menjelaskan pada tanggal 1 Oktober 2021, tepatnya didepan Swalayan Hero, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 03.30 telah terjadi penganiyaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dijelaskan Suhardi, adapun tersangka yang sudah kami amankan, ada 6 Orang, yaitu inisial MRF alias Spoler, alias Seting, HJB alias Balo, MGL alias Geraldi, MGS alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. 

Dalam kasus ini, jelas Kasat Reskrim, ada 2 Orang pelaku dewasa yaitu, MRF alias Spoler, alias Seting dan HJB alias Balo. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Suhardi menambahkan, kalau untuk pelaku anak-anak, kami gunakan sistem peradilan pidana anak, di mana masa penanahan mengingat dengan waktu. Akan tetapi, terangnya, untuk pelaku dewasa, untuk masa penahanan 20 hari dan apabila diperpanjang akan menjadi 40 hari. 

“Untuk pelaku anak-anak kami punya waktu selama 15 hari, 7 hari untuk kami dan 8 harinya untuk Kejaksaan. Nantinya kita koordinasi dengan pihak kejaksaaan”, bebernya.

Terkait kronologis, ungkapnya, pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, sekitar jam 03.00 Wita, di Jalan Gatot Subroto, korban dengan salah satu temannya, melintas di depan Hero.

Waktu itu korban dengan temannya sudah mengkonsumsi miras di jalan Eltari. Disaat itu, korban bersama temannya hendak membeli rokok di sekitar Hero. Terus dalam perjalanan, korban dengan temannya bercandaan.

Candaan yang di ungkapkan saat itu adalah “kalau kamu bisa, coba tendang itu gardus”. Akhirnya, teman korban menyanggupi dan menendang Gardus. Segerombolan anak dan beberapa orang dewasa yang sedang duduk di TKP akhirnya memberikan teguran untuk mereka dengan mengatakan “Kenapa kamu tendang gardus, nanti orang bilang, kami yang bikin gaduh lagi di sini “. Dan korban pun membalasnya dengan mengatakan “memangnya kamu kenapa?”. 

Akhirnya bercecoklah disitu. Pada saat bercecok, si korban masih di atas motor, sedangkan temannya berhadapan dengan sekelompok orang yang sedang berada di TKP. Satu TSK melakukan penganiyaan terhadap teman korban yang namanya Nikolaus Ndopo. Terus korban kemudian turun dari atas motor. 

Namun, segerombolan orang yang ada di TKP lainnya datang menghampiri korban. Saat itu, teman korban yang juga adalah korban penganiayaan menyelamatkan diri. Sehingga terjadilah percecokkan dengan korban, yang berujung dengan penganiayaan.

Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku dan beberapa orang lainnya kabur dan meninggalkan lokasi kejadian. Pada pagi harinya, korban ditemukan oleh warga di sekitar situ sedang tergeletak di pinggir jalan, lalu langsung di bawah ke RSUD Ende, dan dari hasil visumnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya Suhardi menjelaskan dan pasal yang kami gunakan di sini adalah pasal 170, 351 Ayat 3, pada intinya bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang membuat orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara atau hukuman mati.

“Untuk motifnya disini, tidak ada motif lain selain ketersinggungan. Karena mereka sama-sama sudah mengkomsumsi miras”, terangnya.

Ia juga menerangkan untuk pelaku itu sendiri, pada waktu kejadian, tim Polres Ende berhasil amankan 3 orang. Sedangkan 3 Orang lainnya, sempat kabur ke luar Ende dan tim lalu melakukan pengejaran hingga ke Labuan Bajo.

Tapi setelah koordinasi dengan rekan-rekan di Labuan Bajo, jelas Suhardi, akhirnya 3 pelaku yang berniat kabur berhasil di tangkap di Aimere, Kabupaten Ngada.

“Untuk sekarang proses sudah berjalan dan berkas kami sudah kirim. Hal ini dilakukan demi mengejar waktu karena sistem peradilan anak ada batas waktunya”, terangnya.

Penulis: Chen Rasi

 

Pos terkait