Polda NTT Ajak Masyarakat Perangi Kasus Perdagangan Orang

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Polisi, Ariasandy (Foto: Istimewa)

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi kasus perdagangan orang yang akhir-akhir marak terjadi.

Ajakan ini disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, pada Kamis (8/6/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Kabidhumas maraknya tindak pidana perdagangan orang di NTT sehingga Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut.

Atas dasar itu, Kombes Pol Arasandy menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri yang dibarengi dengan iming-iming gaji besar kepada korban.

“Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo, tanpa melalui prosedur resmi”, jelasnya.

Saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, jelas Ariasandy, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Kombes Pol Ariasandy menyebutkan NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi.

Ia menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( UPT BP2MI ) Kupang, Beber Kombes Pol Ariasandy, pada tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.

Maka dari itu, Kabidhumas sekali lagi mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.

“Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerjasama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal,” pungkas Kabidhumas Polda NTT. (***/Red)

Pos terkait