Perlindungan Negara Terhadap Buruh Migran Sangat Minim

- Jurnalis

Jumat, 27 Juli 2012 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, Kasus meninggalnya Agustina B Silva, pada April 2012 lalu serta kasus-kasus sejenis lainnya yang menimpa buruh migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) baik karena kecelakaan kerja, sakit, kekerasan fisik yang berujung pada penderitaan buruh Migran dan keluarganya sampai kematian menunjukkan potret buruk penanganan buruh migran terutama buruh Migran perempuan di Propinsi NTT.

Jaringan Politisi Perempuan Peduli Buruh Migran NTT dan SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia ) wilayah NTT mengadakan seminar publik, Jumad/27/07/ 2012, yang bertujuan untuk mensosialisasikan hak-hak buruh Migran serta informasi terkait upaya-upaya yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, LSM maupun aktivis Parpol yang peduli pada persoalan buruh Migran di NTT.seminar ini di hadiri , Asisten II Gubernur Propinsi NTT, Andreas Jehalu, serta Christo Junearto dari BP3TKI.

“ Potret buram ini menjadikan ironi nasib anak bangsa yang dielukan sebagai “Pahlawan Devisa”, ini menunjukkan masih minimnya perlindungan Negara terhadap buruh Migran. Optimalisasi program-program pencegahan, pendampingan dan perlindungan hukum terhadap buruh migran di NTT”, kata koordinator Jaringan Politisi Perempuan Peduli Buruh Migran NTT, Mailansari, dalam rilisnya, kepada Savanaparadise.

Baca Juga :  Walikota Kupang Dinilai Lemah Menegakan Aturan

Dirincikan Mailansari, Seminar tersebut dihadiri oleh 50 orang anggota masyarakat yang mewakili buruh Migran, keluarga buruh Migran, Aktivis LSM, Pengusaha, serta media massa. Dalam kesempatan tersebut terjalin dialog yang cukup intens antara peserta dengan narasumber terkait dengan pendataan buruh migran, pengalaman buruh migran terutama buruh migran perempuan di luar negeri, pengalaman keluarga buruh migran dalam mengakses jaminan perlindungan ekonomi ataas penghasilan buruh migran, tindakan oknum aparat pemerintah bahkan legislatif yang mengeklpoitasi buruh migran, serta berbagai upaya pendampingan terhadap buruh migran yang telah dilakukan oleh baik pemerintah, penguasaha BUMN dan aktivis buruh migran.

Dikatakan Mailansari, Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Pemda dan penegak hukum, serta pihak DPRD provinsi NTT. Yakni, Optimalisasi sosialisasi hak-hak buruh migran sampai ke desa-desa di NTT dengan berjejaring pada SBMI, LSM peduli buruh Migran serta jaringan partai politik, Optimalisasi program-program pencegahan, pendampingan dan perlindungan hukum terhadap buruh migran di NTT, Upaya peningkatan keberdayaan ekonomi bagi keluarga buruh migran serta mantan buruh migran agar ada perubahan peningkatan kesejahteraan bagi buruh migrant, Adanya perlindungan hukum yang komprehensif dan berpihak pada buruh migran NTT melalui menyusunan regulasi di tingkat propinsi, Adanya tindakan tegas bagi oknum aparat negara serta pengusaha PJTKI yang melakukan eksploitasi pada buruh migran dan keluarga seperti penutupan usaha PJTKI ilegal.

Baca Juga :  Joachim Lopez Aniaya Siswa SD Hingga Pingsan lalu Bentak Biar Mati Saja

Mailansari berharap Kepada pengusaha seperti Perbankan, terutama karena besarnya keuntungan yang diperoleh atas remitance, dapat memberikan perhatian kepada buruh Migran serta terlibat memberikan bentuk-bentuk pelayanan yang ramah dan mendukung program pemda dan jaringan aktivias parpol maupun non Parpol peduli buruh untuk pemberdayaan ekonomi buruh Migran dan keluarga.

Mantan buruh Migran dan keluarga juga berkomitmen untuk berjuang menuntut pemenuhan hak-hak buruh Migran dan keluarga serta menuntut negara maksimal dalam melindungi buruh Migran dan keluarga. (*/Elas)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca