Pendemo Desak Dirjen OTDA dan Kemendagri Beri Penjelasan Soal Kisru Wabup Ende

Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende sedang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Ende, Kamis 24 Februari 2022 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Puluhan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende, Kamis (24/02/22) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Ende.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi mempertanyakan keabsahan Wakil Bupati Kabupaten Ende terlantik, Erikos Emanuel Rede.

Bacaan Lainnya

Mereka juga menuntut agar SK pelantikan Wakil Bupati Ende bisa ditunjukan kepada massa aksi sebagai bukti otentik untuk menyudahi polemik yang terjadi selama ini.

Kanis Soge dalam orasinya menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende pada hari murni untuk sebuah kebenaran tanpa ditunggang oleh kepentingan manapun.

Dalam orasinya Kanis Soge juga meminta agar Bupati dan DPRD Ende harus berani menyampaikan kepada publik SK Wakil Bupati Ende terlantik demi mengakhiri polemik yang terjadi selama ini.

Karena apabila hal ini tidak dilakukan, tegas Kanis Soge, publik akan tetap dan selalu mempertanyakan keabsahan Wabup Ende, Erikos Emanuel Rede.

Ia juga mendesak agar Dirjen OTDA dan Kemendagri memberikan penjelasan tentang kisru Wakil Bupati Ende.

Unjuk rasa ini dikawal ketat dari aparat Kepolisian Resort Ende. Sasaran aksi dilakukan didepan kantor Bupati Ende dan setelahnya di Kantor DPRD Kabupaten Ende.

Namun hingga unjuk rasa usai, massa aksi tak sempat bertemu dengan Bupati Ende maupun pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ende. Mereka hanya bertemu dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ende untuk menyerahkan pernyataan Sikapnya.

Adapun 8 poin tuntutan massa aksi sebagai berikut:

  1. Kami Mempertanyakan sikap Pimpinan DPRD Ende, menduga memaksakan kehendak pemilihan dan menetapkan Wakil Bupati Ende Terpilih tetap berlangsung tanpa adanya dukungan surat DPP Parpol dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.
  2. Kami Mempertanyakan atas dugaaan penyalahgunaan kekuasaan Ketua DPRD Ende,  mengangkangi suratnya sendiri untuk meminta dukungan DPP Pengusung.
  3. Kami mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa, menduga Pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri dan mengabaikan Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri “menarik Kembali” Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Kami Mempertanyakan dengan menduga penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur NTT yang tetap melantik dan kangkangi penarikan surat Salinan Putusan Mendagri.
  5. Kami sangat mendukung Sikap Tegas Mendagri untuk tidak serta merta melantik Wakil Bupati Ende, dengan menduga mengabaikan prasyarat administrasi hukum sesuai Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022.
  6. Kami mendesak agar penjelasan  resmi Dirjen OTDA dan Mendagri soal pembangkangan Gubernur NTT yang tetap melakukan pelantikan dan menduga kangkangi Mendagri.
  7. Kami mendesak Presiden RI memerintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende, tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang.sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius.
  8. Kami mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap Aktor Intelektual yang bermain dalam Pilwabup Ende dan patut juga mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca Pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal.

Pernyataan sikap itu ditandatangi oleh koordinator umum Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende, Dion Mbangga.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Pos terkait