Nasdem Ende Buka Suara Atas Ditahannya Oknum Anggota DPRD Oleh Jaksa

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris DPD Partai Nasdem Ende, Flavianus Waro yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Fungsionaris DPD Partai Nasdem Ende, Flavianus Waro yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Fungsionaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Flavianus Waro, buka suara soal penahanan terhadap Yohanes Kaki (YK) yang merupakan salah satu Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem.

Pria yang akrab disapa Yanus Waro ini mengatakan, sejauh ini DPD Partai Nasdem masih menunggu seperti apa proses hukum terhadap kader partai Nasdem Ende, Yohanes Kaki.

Karena itu, Ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena baginya sebagai Negara hukum tentunya kita wajib menjunjung tinggi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Yanus menuturkan, mengenai penahanan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap YK, Ia sudah melaporkan hal tersebut ke DPW Partai Nasdem dan seterusnya akan disampaikan DPW ke DPP.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

“Nanti DPW yang akan melaporkan ke DPP. Intinya setelah kita laporkan ke DPW mereka tetap menyarankan agar kita tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Nanti hasilnya bagaimana, kita di DPD tetap menunggu arahan lebih lanjut dari DPW maupun DPP”, ungkap Yanus, Kamis, (20/3/25).

Sebagai sesama Kader Nasdem, Yanus mengaku sejauh ini Ia selalu menjalin komunikasi dan memberikan dukungan moril atas persoalan yang dihadapi Yohanes Kaki.

“Kita tetap berkomunikasi dan memberikan dukungan moril kepadanya”, tutur Yanus yang juga Wakil Ketua DPRD Ende ini.

Sebelumnya, Yohanes Kaki ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende, Senin, (17/3/25) Sore karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

YK ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025. Alasan penahanan terhadap YK termaktub dalam Pasal 2 junto Pasal 18, alternatif Pasal 3 junto Pasal 18 dengan ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif Kejari Ende.

Selain YK, Kejari Ende juga menahan Direktur CV. Maju Bersama Cyprianus Longgoyo (CL). Dalam dugaan kasus yang sama, Kejari Ende juga telah merampungkan seluruh berkas perkara, Cornelius Syukur alias Jesi dan dinyatakan P21 dan berkas perkaranya siap dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang. (CR/SP)

Berita Terkait

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Berita Terbaru