Lantik 7 Penjabat Kepala Desa Di Miomaffo Timur, Ini Pesan Wakil Bupati TTU

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi, pada selasa (2/6/2021) melantik 7 penjabat kepala desa di wilayah kecamatan Miomaffo Timur.

7 penjabat kepala desa yang dilantik tersebut antara lain, penjabat kepala desa Kaenbaun, penjabat kepala desa Fatusene, penjabat kepala desa Tuntun, penjabat kepala desa Jak, penjabat kepala desa Tunoe, penjabat kepala desa Femnasi dan penjabat kepala desa Amol.

Baca Juga :  Roberth Salu: "Jika Masalah PTT Digugat Ke Pengadilan TUN, Proses Penerbitan SK Bagi PTT Yang Dinyatakan Lulus Harus Ditunda"

Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dalam sambutannya mengatakan, penjabat kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintahan sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.

Ia menambahkan, sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, seorang penjabat kepala desa dituntut agar membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.

“Penjabat kepala desa hendaknya berusaha agar setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa, sambil memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tradisi yang berlaku di desa” ungkap Eusabius.

“Karenanya, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikutsertakan kelembagaan desa dan berbagai unsur masyarakat desa” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati TTU Akui, Program Rumah Tekun Melayani Di Desa Fatusene, Lebih Rapi Dari Satu Desa dan Dua Kelurahan Lainnya

Binsasi menegaskan, semua hal yang disampaikan dapat diwujudkan apabila penjabat kepala desa benar-benar memahami tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi seorang kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penjabat kepala desa mengemban tugas khusus memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk periode 6 tahun ke depan.

Eus berharap, tokoh adat, tokoh masyarakat dan kaum terpelajar dapat membantu penjabat kepala desa menciptakan suasana kondusif ditengah masyarakat agar seluruh proses pemilihan kepala desa dapat berjalan lancar, aman dan sukses.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 1 kali dibaca