Kristiana Muki Serahkan APD Untuk Dinkes dan Puskesmas di TTU

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem,Kristiana Muki menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. APD tersebut juga diserahkan untuk beberapa Puskesmas di TTU yang berada di titik-titik pelintasan.

Baca Juga :  Kita Sehati Siapkan Anggaran Renovasi Rumah Adat di TTU, Anggarannya Rp 40 Juta

Pada kesempatan itu Kristiana mengatakan APD merupakan kebutuhan vital bagi para petugas medis dalam menjalankan tugas pelayanan melawan penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU.

” Bahwa dengan bantuan berupa APD ini bisa memicu semangat tenaga medis dalam bekerja nanti. APD ini memang sangat terbatas karena menjadi kebutuhan yang sangat vital untuk Bangsa Indonesia Bahkan menjadi kebutuhan Utama Tim Medis di seluruh dunia,” kata Kristiana Muki, Sabtu, 18/04/2020.

Baca Juga :  Warga Tenau Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Ia berharap semua pihak bersatu dalam melawan Penyebaran Covid-19 di TTU. Ia mengatakan pihaknya masih memesan APD untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19. Bagi puskesmas yang belum mendapat APD akan mendapatnya pada kesempatan berikutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan TTU, Thomas Laka mengucapkan terima kasih atas bantuan APD yang diberikan oleh Kristiana Muki. Bantuan APD itu kata dia sangat membantu Gugus Tugas Covid-19 di TTU.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca