KPU Diminta Segera Susun Aturan Kampanye Parpol di Media

- Jurnalis

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menyusun aturan terkait kampanye partai politik di media massa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kampanye terselubung yang dilakukan sejumlah partai politik.

“KPU harus memprioritaskan dan segera merampungkan peraturannya (Peraturan KPU) tentang kampanye di media. Ketentuan yang rinci tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye baik di cetak, lebih-lebih di elektronik. Karena partai politik mempunyai banyak cara jitu untuk menghindar dari upaya (tuduhan) pelanggaran,”ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selatan (15/01/2013).

Baca Juga :  Fraksi PDIP : Perda APBD 2016 Tidak Bisa di Revisi

Masykurudin dimintai pendapat terkait bertebarnya iklan berbau kampanye oleh partai politik di media massa. Partai Gerindra misalnya, menampilkan iklan dengan tulisan, “Gerindra Menang Prabowo Presiden”. Tidak ada nomor urut partai, hanya ada lambang partai dalam iklan tersebut. Masykurudin mengatakan, iklan itu tidak masuk kategori kampanye partai politik. “Kelihatannya iklan Prabowo itu lebih menonjolkan aspek pribadi daripada kepartaiannya,”ujarnya.

Ia menyayangkan belum adanya aturan yang dikeluarkan KPU terutama terkait kampanye di media massa. Padahal, masa kampanye sudah jalan. “Kayaknya pihak Gerindra tahu benar ‘lowongan’ itu sehingga menampilkan iklan seperti itu. Tentu KPU belum bisa melakukan tindakan yang kuat karena peraturannya belum jalan,”ujarnya.

Baca Juga :  Fredi Tahadi  Pengusaha Sukses Asal Malaka Ajak Anak SMAN 4 Kota Kupang Jadi Wirausaha

Undang-undang menyatakan bahwa partai politik hanya diberi waktu selama 21 hari untuk melakukan kampanye lewat media. “Tetapi memang perlu penjelasan teknis dari KPU tentang batasan iklan di media, misalnya jika dilakukan di luar 21 hari tersebut. Dan ini memang belum ada,”ujar Masykurudin .

Seperti diketahui, sejak 11 Januari lalu, KPU menyatakan seluruh peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tertutup. Kampanye tertutup antara lain seperti tatap muka, pemasangan baliho, poster, stiker, dan spanduk. Namun, beberapa partai politik sudah mulai menggunakan media massa yang dinilai sudah masuk kategori kampanye terbuka. (Very Herdiman)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 1 kali dibaca