KPU Diminta Segera Susun Aturan Kampanye Parpol di Media

- Penulis

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menyusun aturan terkait kampanye partai politik di media massa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kampanye terselubung yang dilakukan sejumlah partai politik.

“KPU harus memprioritaskan dan segera merampungkan peraturannya (Peraturan KPU) tentang kampanye di media. Ketentuan yang rinci tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye baik di cetak, lebih-lebih di elektronik. Karena partai politik mempunyai banyak cara jitu untuk menghindar dari upaya (tuduhan) pelanggaran,”ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selatan (15/01/2013).

Masykurudin dimintai pendapat terkait bertebarnya iklan berbau kampanye oleh partai politik di media massa. Partai Gerindra misalnya, menampilkan iklan dengan tulisan, “Gerindra Menang Prabowo Presiden”. Tidak ada nomor urut partai, hanya ada lambang partai dalam iklan tersebut. Masykurudin mengatakan, iklan itu tidak masuk kategori kampanye partai politik. “Kelihatannya iklan Prabowo itu lebih menonjolkan aspek pribadi daripada kepartaiannya,”ujarnya.

Ia menyayangkan belum adanya aturan yang dikeluarkan KPU terutama terkait kampanye di media massa. Padahal, masa kampanye sudah jalan. “Kayaknya pihak Gerindra tahu benar ‘lowongan’ itu sehingga menampilkan iklan seperti itu. Tentu KPU belum bisa melakukan tindakan yang kuat karena peraturannya belum jalan,”ujarnya.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Undang-undang menyatakan bahwa partai politik hanya diberi waktu selama 21 hari untuk melakukan kampanye lewat media. “Tetapi memang perlu penjelasan teknis dari KPU tentang batasan iklan di media, misalnya jika dilakukan di luar 21 hari tersebut. Dan ini memang belum ada,”ujar Masykurudin .

Seperti diketahui, sejak 11 Januari lalu, KPU menyatakan seluruh peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tertutup. Kampanye tertutup antara lain seperti tatap muka, pemasangan baliho, poster, stiker, dan spanduk. Namun, beberapa partai politik sudah mulai menggunakan media massa yang dinilai sudah masuk kategori kampanye terbuka. (Very Herdiman)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru